Kalimantan Utara

Saat Pasutri Pembunuh Remaja di Tarakan Ditangkap gegara Keceplosan

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 04 Des 2022 06:10 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan remaja 19 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kasus ini terungkap setelah pelaku yakni EG keceplosan pernah melakukan pembunuhan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menyebut EG pernah secara tak sengaja mengaku ke seorang saksi bahwa dia melakukan pembunuhan. Saksi itu akhirnya melapor kepada ayah korban yang kemudian meminta polisi turun tangan.

"Begitu kita coba gali informasi lagi, dari para saksi ternyata di situ baru terbuka kalau yang bersangkutan ini pernah bercerita pernah membunuh orang (kepada saksi). Tapi belum tau orangnya siapa," ujar Taufik.


Berdasarkan pengakuan yang tak disengaja itu, polisi mulai menduga EG mengetahui tentang Arya Gading yang hilang tahun lalu. Polisi semakin curiga karena pelaku dan korban sebenarnya memang sering bertemu sebelum pembunuhan tersebut.

"Di situ kami tindaklanjuti dan dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menduga kuat memang EG ini yang melakukan pembunuhan kepada korban," ungkapnya.

Detik-detik Korban Dihabisi

Taufik menegaskan bahwa pelaku EG sempat berdiskusi dengan sang istri soal rencana menculik korban. EG yang kalah judi online berniat menculik sepupunya sendiri itu dengan meminta bantuan kepada AF alias istrinya.

"Rencananya ini pun ia sampaikan kepada istrinya. Jadi di bulan April (2021) puasa hari ketiga, mereka sudah berjanjian untuk melaksanakan aksi itu," ungkapnya.

Pada April 2021, pasutri EG dan AF menuju ke kandang ayah korban. Saat itu korban diancam badik.

Menurut Taufik, perempuan AF sempat kembali ke kandang ayam milik ayah korban dengan membawa tali rafia yang dibelinya. Perempuan AF langsung mengikat korban dengan tali rafia.

"Jadi di atas kursi itu korban diikat, kemudian setelah diikat, ditinggalkan dulu oleh tersangka EG dan istrinya. Lalu Istrinya kembali ke kota," terangnya.

Taufik juga menegaskan bahwa pelaku EG sempat berdiskusi dengan sang istri. AF sendiri sudah mendapatkan arahan dari suaminya jauh sebelum kejadian. EG yang kehabisan uang akibat kalah judi online berniat menculik sepupunya sendiri itu dengan meminta bantuan kepada AF.

"Rencananya ini pun ia sampaikan kepada istrinya. Jadi di bulan April (2021) puasa hari ketiga, mereka sudah berjanjian untuk melaksanakan aksi itu," ungkapnya.

EG yang melihat adanya korban berada di depan pintu langsung menodongkan badik. EG juga meminta agar korban masuk ke dalam pondoknya.

"Tersangka EG dan istrinya (AF) lalu mengikat korban di atas kursi di bawah pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua korban untuk menebus dirinya," lanjutnya.

Simak di halaman berikutnya....




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork