Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan remaja 19 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kasus ini terungkap setelah pelaku yakni EG keceplosan pernah melakukan pembunuhan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menyebut EG pernah secara tak sengaja mengaku ke seorang saksi bahwa dia melakukan pembunuhan. Saksi itu akhirnya melapor kepada ayah korban yang kemudian meminta polisi turun tangan.
"Begitu kita coba gali informasi lagi, dari para saksi ternyata di situ baru terbuka kalau yang bersangkutan ini pernah bercerita pernah membunuh orang (kepada saksi). Tapi belum tau orangnya siapa," ujar Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan yang tak disengaja itu, polisi mulai menduga EG mengetahui tentang Arya Gading yang hilang tahun lalu. Polisi semakin curiga karena pelaku dan korban sebenarnya memang sering bertemu sebelum pembunuhan tersebut.
"Di situ kami tindaklanjuti dan dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menduga kuat memang EG ini yang melakukan pembunuhan kepada korban," ungkapnya.
Detik-detik Korban Dihabisi
Taufik menegaskan bahwa pelaku EG sempat berdiskusi dengan sang istri soal rencana menculik korban. EG yang kalah judi online berniat menculik sepupunya sendiri itu dengan meminta bantuan kepada AF alias istrinya.
"Rencananya ini pun ia sampaikan kepada istrinya. Jadi di bulan April (2021) puasa hari ketiga, mereka sudah berjanjian untuk melaksanakan aksi itu," ungkapnya.
Pada April 2021, pasutri EG dan AF menuju ke kandang ayah korban. Saat itu korban diancam badik.
Menurut Taufik, perempuan AF sempat kembali ke kandang ayam milik ayah korban dengan membawa tali rafia yang dibelinya. Perempuan AF langsung mengikat korban dengan tali rafia.
"Jadi di atas kursi itu korban diikat, kemudian setelah diikat, ditinggalkan dulu oleh tersangka EG dan istrinya. Lalu Istrinya kembali ke kota," terangnya.
Taufik juga menegaskan bahwa pelaku EG sempat berdiskusi dengan sang istri. AF sendiri sudah mendapatkan arahan dari suaminya jauh sebelum kejadian. EG yang kehabisan uang akibat kalah judi online berniat menculik sepupunya sendiri itu dengan meminta bantuan kepada AF.
"Rencananya ini pun ia sampaikan kepada istrinya. Jadi di bulan April (2021) puasa hari ketiga, mereka sudah berjanjian untuk melaksanakan aksi itu," ungkapnya.
EG yang melihat adanya korban berada di depan pintu langsung menodongkan badik. EG juga meminta agar korban masuk ke dalam pondoknya.
"Tersangka EG dan istrinya (AF) lalu mengikat korban di atas kursi di bawah pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua korban untuk menebus dirinya," lanjutnya.
Simak di halaman berikutnya....
Pelaku Butuh Uang
Polisi mengatakan pelaku melakukan aksinya itu karena sedang butuh uang. Pelaku kemudian menculik korban dengan niat meminta tebusan.
"EG membutuhkan uang menggantikan uang ayahnya yang telah ia gelapkan. Muncullah niat EG melakukan penculikan untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban sebesar RP 200 juta," kata AKBP Taufik.
Uang senilai Rp 200 juta itu akan digunakan oleh EG untuk mengganti uang guna operasional pos kepiting milik ayahnya di Kelurahan Juata Laut. Kemudian pada November 2021 pukul 17.00 Wita, EG bersama istrinya AF mendatangi korban di pondok peternakan ayam milik ayah korban.
"EG setelah melihat adanya korban berada di depan pintu langsung menodongkan badik dan meminta agar korban masuk ke dalam pondoknya," ujar Taufik.
"Tersangka EG dan istrinya (AF) lalu mengikat korban di atas kursi di bawah pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua korban untuk menebus dirinya," lanjutnya.
EG lalu memerintahkan AF untuk pulang ke kediaman mereka di Jembatan Besi. Sementara EG memanggil rekannya yakni MN pada pukul 18.00 Wita untuk datang dan membantu dirinya menjalankan aksi penculikan saat itu.
"Usai MN tiba di lokasi ia bersama EG membuat video yang berisikan kondisi korban yang terikat tali di atas kursi yang meminta pertolongan kepada ibunya dan tebusan sebesar Rp 200 Juta," kata Taufik.