Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan seorang petani berinisial WAB alias A (38). Ia diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi," ujar Jamzani kepada awak media, Selasa pagi (26/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang kiri terlapor. Selain itu, ditemukan empat butir amunisi kaliber FNB-87 5,56 mm dan satu butir amunisi kaliber PIN 6 mm di kantong celana sebelah kiri.
Barang bukti lainnya berupa celana jeans pendek dan jaket jeans warna biru dongker yang digunakan terlapor saat penangkapan.
Pemeriksaan dilakukan di hadapan warga sekitar serta disaksikan oleh Ketua RT, Hambali, dan warga bernama Juhaidah. Terlapor mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama tiga tahun dengan cara menguburnya di dekat rumahnya.
"Senjata ini diperoleh dari pamannya yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Jamzani.
Menurut pengakuan terlapor, senjata dan amunisi tersebut rencananya akan dijual dengan harga antara Rp 1,5-2 juta. Namun, polisi belum menemukan calon pembeli potensial karena transaksi belum sempat dilakukan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal senjata dari paman terlapor yang diduga berada di Sulawesi," tambah Jamzani.
Terkait amunisi campur yang ditemukan, polisi berencana melibatkan ahli senjata dari Brimob untuk analisis forensik.
"Ada perbedaan kaliber amunisi, yakni empat butir FNB-87 5,56 mm dan satu butir PIN 6 mm. Ini akan diuji lebih lanjut untuk mengetahui asal dan fungsinya," jelas Jamzani.
Ia menegaskan bahwa senjata rakitan tersebut tidak memiliki nomor seri, sebagaimana umumnya senjata api ilegal.
Jaringan dan Pengembangan Kasus
Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi bahwa terlapor merupakan bagian dari jaringan perdagangan senjata api.
"Berdasarkan penyelidikan awal, ini kasus individu. Namun, kami masih menelusuri ke Sulawesi untuk memastikan asal senjata," ujar Jamzani.
Ia juga menyebut bahwa terlapor tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya dan berprofesi sebagai petani.
Meski terlapor mengaku berniat menjual senjata tersebut, polisi belum menemukan petunjuk kuat tentang calon pembeli.
"Kami akan terus kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," tegas Jamzani.
Analisis forensik di Laboratorium Forensik Polri juga diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi, termasuk kemungkinan penggunaan senjata ini di masa lalu.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(aau/aau)