detikUpdate
Video Jaksa Sebut Perhiasan-Tas Sandra Dewi yang Disita Hasil Korupsi Timah
Jumat, 24 Okt 2025 18:00 WIB
Aktris Sandra Dewi melayangkan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk menanggapi penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut diajukan karena Sandra berharap seluruh aset yang disita dapat dikembalikan. Diketahui, penyitaan dilakukan setelah aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.












































Komentar Terbanyak
TNI Tembak Mati Panglima OPM Lamek Alipky dan 3 Anggotanya di Kiwirok Papua
Sederet Dosa Bos OPM Lamek Alipky Dalam 5 Tahun Sebelum Ditembak Mati TNI
Siswa TK-SMA Diduga Keracunan MBG di Maluku Bertambah Jadi 232 Orang