Aksi tak senonoh yang dipertontonkan seorang biduan dan pria di sebuah panggung hajatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) pun ramai-ramai memberikan kecaman terkait peristiwa itu.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone pada Selasa (11/10). Video aksi tak senonoh itu kemudian mulai beredar di jagat maya pada Jumat (14/10).
Dalam video beredar, tampak sejumlah biduan sedang bernyanyi dan berjoget di atas panggung untuk menghibur masyarakat. Sementara dari arah belakang tampak sejumlah pria ikut berjoget.
Tiba-tiba seorang pria yang mengenakan jas memegang dada salah satu biduan. Sementara biduan dimaksud tampak tidak terganggu dan meneruskan goyangannya.
Pria dan Biduan Jadi Tersangka
Polisi yang turun tangan mengusut aksi tak senonoh itu mengamankan pria dan biduan dimaksud. Keduanya bahkan ditetapkan sebagai tersangka meski tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Betul, kami sudah melakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bone AKBP Ardyanysah kepada detikSulsel, Selasa (18/10).
Ardyansyah mengatakan bahwa awalnya, salah seorang wedding organizer bernama AA berjoget dengan iringan musik DJ bersama dengan beberapa biduan dipanggung. Kemudian AA merangkul biduan SWN dari arah belakang dan meraba dada sang biduan.
"Dalam pengakuan AA dan SWN hanya ingin membuat acara pernikahan tersebut lebih semarak dan heboh. Makanya menampilkan aksi tak senonoh itu di depan umum," sebutnya.
Menurut Ardyansyah, aksi keduanya terbukti sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana. Pasal yang disangkakan yakni pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
"Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone karena perempuannya tidak keberatan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara makanya dikenakan wajib lapor saja. Keduanya akan menjalani wajib lapor 2 kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis," jelasnya.
Simak selengkapnya kecaman dari Muhammadiyah dan NU..
(hmw/tau)