Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bone, Muhammad Tahir Arfah mengecam aksi pria dan biduan yang mempertontonkan aksi tak senonoh di atas panggung di Kajuara. Tahir menegaskan hal itu sangat merusak moral masyarakat.
"Perbuatan tersebut dapat merusak moral masyarakat. Khususnya anak-anak dan generasi muda karena dipertontonkan di hadapan orang banyak," kata Tahir Arfah kepada detikSulsel, Rabu (19/10/2022).
Arfah mengimbau masyarakat di Kabupaten Bone tidak menghadirkan tontonan yang dapat merusak moral anak saat menggelar hajatan. Dia mengingatkan bahwa warga seharusnya membentengi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masyarakat Bone adalah masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat yang menghadirkan tontonan tidak merusak," sebutnya.
Arfah menambahkan, agama tidak menghendaki tontonan tidak senonoh di hadapan banyak orang. Warga harusnya cukup menghadirkan hiburan yang mengedukasi.
"Dulu candoleng-doleng juga pernah heboh, sekarang sudah hilang. Sebaiknya tontonan yang memberikan edukasi saja," jelasnya.
Arfah juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang mengambil langkah tegas dan cepat dalam kejadian yang viral di Bumi Arung Palakka.
"Saya memberi apresiasi dan sangat mendukung sikap tegas polisi. Karena menindaki hal yang tidak bermoral, pada acara pesta di Desa Pude, Kajuara," bebernya.
Diberitakan sebelumnya biduan dan pria yang mempertontonkan aksi tidak senonoh di sebuah acara hajatan perkawinan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
"Betul, kami sudah melakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bone AKBP Ardyanysah kepada detikSulsel, Selasa (18/10).
Polisi menerima laporan sesuai LP/610/X/2022/SPKT/RES BONE tanggal 17 Oktober 2022. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemeran video yang viral yakni AA (35) dan biduan SWN (19) polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tindakan asusila tersebut terjadi pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wita. Tepatnya di sebuah acara pesta pernikahan di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara.
(hmw/tau)