Kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dipicu protes warga terhadap polusi yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Warga resah lantaran dampaknya hingga ke permukiman sudah semakin parah.
"Kalau debu dari aktivitas hauling sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi," kata Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai gelombang protes warga Desa Matarape merupakan imbas dari operasional perusahaan yang diduga telah melebihi batas toleransi. Pihak PT Askon juga dinilai mengabaikan keselamatan jiwa dan ruang hidup masyarakat lokal.
"Masyarakat Matarape turun ke jalan karena dampaknya sudah sangat parah. Debu dari lalu lalang truk hauling yang masuk sampai ke dalam rumah warga itu jelas bukti pengawasan lingkungan perusahaan ini buruk," terangnya.
"Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari," tegasnya.
Safri menambahkan, ancaman paparan debu tebal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan permukiman. Namun berpotensi memicu gangguan kesehatan serius serta merusak sektor pertanian warga akibat paparan debu pada tanaman.
Selain persoalan pencemaran lingkungan, Safri turut mengecam keras dugaan pengerahan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta penggunaan alat berat untuk membubarkan aksi warga di lokasi kejadian. Menurutnya, tindakan represif semacam itu tidak sepatutnya terjadi dalam penanganan penyampaian aspirasi masyarakat.
"Jika ada warga yang terluka, kendaraan rusak, kemudian ada pengerahan alat berat untuk menghadapi massa, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru menjadi korban," tegas Safri.
Ia pun mengingatkan bahwa izin operasional tambang memiliki batasan hukum yang terikat pada kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya pelanggaran berat yang mengancam ruang hidup warga, pihak berwenang diimbau untuk tidak segan mengambil langkah hukum tertinggi.
"Operasional industri tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula ketika warga menggelar aksi protes terkait aktivitas PT Askon di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Jumat (2/10). Aksi kemudian berujung pada kericuhan hingga sejumlah mobil dan alat berat seperti ekskavator dibakar.
"Kondisi ini sempat memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak adanya penanganan serius atas dampak operasional tambang tersebut," kata Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini dalam keterangannya, Sabtu (3/10).
