Oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi menuai banyak kecaman di media sosial karena menendang motor siswi SMP hingga terjatuh. Kini Andi Adi telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya.
Insiden itu terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada, Selasa (13/9) pukul 13.00 Wita. Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan yang mengendarai motor terjatuh usai bersenggolan dengan sebuah mobil berwarna hitam.
Perempuan itu pun berusaha membangunkan motornya yang sempat terjatuh. Lalu terlihat seorang pria berseragam pegawai negeri sipil berdiri di depan mobil berwarna hitam yang menendang motor perempuan itu. Perempuan yang kaget spontan menarik gas motornya yang masih menyala hingga membuatnya terjatuh.
Dirangkum detikSulsel, Senin (19/9/2022), berikut 8 fakta oknum ASN Pemkab Sinjai tendang motor perempuan di jalan hingga ditetapkan tersangka:
1. Orangtua Korban Lapor Polisi
Pengendara motor perempuan yang ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai itu ternyata seorang siswi SMP. Orang tua korban pun membuat laporan ke polisi.
"Betul, anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai," kata orang tua korban, Agung kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan oknum ASN Pemkab Sinjai itu ke polisi. Agung mengaku tidak terima anaknya ditendang saat berkendara hingga terjatuh.
"Makanya saya akan melapor ke polres terkait ini. Karena saya tidak terima anak saya ditendang," sambungnya.
2. Oknum ASN Sinjai Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Adi sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Diketahui Andi Adi menendang pengendara motor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.
"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ASN tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak.
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
Rachmat menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah orang tua korban melaporkan kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu langsung ditahan.
"Kita langsung tahan pelakunya," katanya.
Syahruddin menambahkan dalam kasus ini, Andi Adi juga dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, Andi Adi juga dijerat Pasal 251 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hsr/hmw)