8 Fakta Tentang ASN Sinjai Tendang Siswi SMP hingga Terancam Penjara

8 Fakta Tentang ASN Sinjai Tendang Siswi SMP hingga Terancam Penjara

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 08:20 WIB
Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita.
Foto: Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Sinjai -

Oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi menuai banyak kecaman di media sosial karena menendang motor siswi SMP hingga terjatuh. Kini Andi Adi telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya.

Insiden itu terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada, Selasa (13/9) pukul 13.00 Wita. Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan yang mengendarai motor terjatuh usai bersenggolan dengan sebuah mobil berwarna hitam.

Perempuan itu pun berusaha membangunkan motornya yang sempat terjatuh. Lalu terlihat seorang pria berseragam pegawai negeri sipil berdiri di depan mobil berwarna hitam yang menendang motor perempuan itu. Perempuan yang kaget spontan menarik gas motornya yang masih menyala hingga membuatnya terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Senin (19/9/2022), berikut 8 fakta oknum ASN Pemkab Sinjai tendang motor perempuan di jalan hingga ditetapkan tersangka:

1. Orangtua Korban Lapor Polisi

Pengendara motor perempuan yang ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai itu ternyata seorang siswi SMP. Orang tua korban pun membuat laporan ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Betul, anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai," kata orang tua korban, Agung kepada detikSulsel, Rabu (14/9).

Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan oknum ASN Pemkab Sinjai itu ke polisi. Agung mengaku tidak terima anaknya ditendang saat berkendara hingga terjatuh.

"Makanya saya akan melapor ke polres terkait ini. Karena saya tidak terima anak saya ditendang," sambungnya.

2. Oknum ASN Sinjai Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Adi sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Diketahui Andi Adi menendang pengendara motor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.

"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada detikSulsel, Rabu (14/9).

Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ASN tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak.

"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.

Rachmat menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah orang tua korban melaporkan kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu langsung ditahan.

"Kita langsung tahan pelakunya," katanya.

Syahruddin menambahkan dalam kasus ini, Andi Adi juga dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, Andi Adi juga dijerat Pasal 251 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

3. Andi Adi Ngaku Spontan Menendang

Andi Adi mengaku kesal hingga menendang motor siswi SMP yang nyaris baku tabrak dengannya. Saat itu, ia hendak berbelok namun motor siswi SMP yang berboncengan 3 itu tiba-tiba datang dari arah berlawanan.

"Saya juga sempat bertanya tapi mungkin dia tidak bisa mengendalikan motornya karena dia bonceng 3, apalagi dia masih SMP. Saya juga agak jengkel, setelah itu ada tendangan," ujar Andi Adi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Andi Adi menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya sedang mengendarai mobil dan hendak berbelok. Tiba-tiba motor siswi SMP itu datang dari arah berlawanan hingga nyaris baku tabrak.

"Saya belok kanan saat itu. Saya sedikit kaget juga karena tiba-tiba arah motor itu mendatangi mobil saya. Setelah motor mendekat saya rem tiba-tiba," tuturnya.

Terkait tendangan ke motor siswi SMP hingga terjatuh, Andi Adi menyebut itu sebagai konsekuensi. Dia mengaku tidak sengaja melakukan tendangan itu.

"Soal tendangan, itulah konsekuensi dari saya melakukan tindakan tersebut atas kejadian yang menimpa saya karena kaget dan spontan. Jadi kalau ada unsur kesengajaan itu sudah jauh," ucapnya.

4. Orangtua Korban Menolak Damai

Pihak Andi Adi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Haurah Anindia (12), siswi SMP yang motornya ditendang Andi Andi. Permintaan maaf itu diterima keluarga Haurah, namun pihak keluarga mengatakan proses hukum tetap jalan.

"Keluarga pelaku sudah mau minta maaf sama kita. Kami sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan karena ini sudah ranah hukum," kata orang tua Haurah, Agung kepada detikSulsel, Kamis (15/9).

Sementara ajakan damai yang diminta istri Andi Adi ditolak orang tua Haurah. Alasannya mereka terlanjur kesal anaknya ditendang.

"Saya tanya (kepada istri Andi Adi), seandainya ibu yang punya anak dikasih seperti itu, apakah akan menerima? Tentu tidak. Begitupun dengan saya, yang saya tidak terima karena ditendang. Harganya mahal sekali, biar berapa uang itu tidak akan bisa membayarnya," sebutnya.

5. Polisi Akan Tilang Siswi SMP yang Motornya Ditendang

Siswi SMP yang motornya ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Adi diketahui berboncengan 3 saat kejadian. Siswi tersebut juga disebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Saat kejadian pengendara motor itu berboncengan 3. Dia belum memiliki SIM, karena belum cukup 17 tahun, usianya baru 12 tahun," kata Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris kepada detikSulsel, Kamis (15/9/2022).

Idris menjelaskan bahwa kasus laka lantas yang melibatkan pengendara motor dan mobil tersebut tetap diproses di Lantas. Sedangkan untuk dugaan penganiayaannya diproses di Reskrim.

"Terkait laka lantasnya tetap berproses, untuk dugaan penganiayaannya juga berproses di Reskrim. Untuk terduga pengendara mobil Innova hitam sudah diamankan di Mapolres Sinjai dan untuk proses lanjut ditangani unit serse karena korbannya di bawah umur," sebutnya.

Idris mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menilang korban sesuai ketentuan dan peraturan. Pasalnya anak tersebut seharusnya belum bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena belum cukup umur dan belum memiliki kecakapan berkendara.

"Kami akan tindak dengan tilang supaya ada efek jera. Untuk sementara proses hukum lanjut dan barang bukti kami amankan di Mapolres Sinjai," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

6. Bupati Sinjai Beri Sanksi Tegas

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa bakal menindak oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang pengendara wanita hingga jatuh di jalan. Atas kelakuannya, sanksi tegas menanti pegawai tersebut.

"Insyaallah kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami akan sanksi setegas-tegasnya," kata Andi Seto kepada detikSulsel Selasa (13/9/2022).

Andi Seto pun menyerahkan ke polisi untuk memproses oknum ASN tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk itulah saya sampaikan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Sampai adanya putusan hukum tetap.

"Kalau terbukti secara hukum melanggar tentu kami tindak setegas-tegasnya," jelas Andi Seto.

7. Susi, Hotman Hingga Anak Presiden Jokowi Komentar

Aksi oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Adi yang menendang motor siswi SMP di jalan viral di media sosial. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming turut berkomentar.

Ketiganya berkomentar terkait video viral yang memperlihatkan oknum ASN menendang motor siswi SMP. Gibran langsung bertanya peristiwa itu terjadi dimana.

"Waduh. Dimana ini," tulis @gibran_tweet dalam cuitannya di twitter, Selasa (13/9). Balasan tweet Gibran tersebut lantas ditanggapi salah satu netizen yang meminta kasus itu jadi atensi.

"Iya, Mas Gibran, harus ditangani walaupun punya salah. Jangan gitu juga kasar sama perempuan, ditegur baik-baik. Coba kalau istri atau ibu laki-laki itu ditendang, mungkin dia juga sakit hati," tulis @Nikenayu1327 menanggapi tweet Gibran Rakabuming. Ejaan cuitan telah disesuaikan.

"Bukan wewenang saya. Kejadiannya bukan Solo," kata Gibran kembali merepons lewat akunnya @gibran_tweet.

Sementara Susi Pudjiastuti merespon video viral itu dengan mengatakan gilaa. Hal tersebut ia sampaikan lewat akun twitternya.

"Gilaa," kata Susi dalam cuitannya lewat akun twitternya @susipudjiastuti, Selasa (13/9/2022). Cuitan Susi itu menanggapi video viral oknum ASN Sinjai tersebut yang diunggah salah satu akun netizen di twitter.

Sementara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan atensinya dengan mengunggah video viral oknum ASN Sinjai akun resmi instagramnya. Dalam unggahannya, Hotman menarasikan agar kasus itu segera ditindaki penegak hukum.

"Mohon polisi segera bertindak dan mohon atasan ASN ini bertindak juga," tulis Hotman lewat akun resmi instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (14/9). Unggahannya itu pun ramai komentar netizen.

8. Andi Adi Pernah Dipolisikan Kasus Kekerasan Tahun 2017

Oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Adi yang menendang motor siswi SMP hingga terjatuh ternyata sudah pernah dipolisikan. Andi Adi dilaporkan ke polisi saat itu atas kasus kekerasan.

"Yang 2017 (dari) informasi, bahwa sesama teman, kerabatnya, berkelahi. (Sesama) ASN," kata Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (16/9/2022).

Syahruddin mengatakan tidak mengetahui secara detail kasus yang menyeret Andi Adi saat itu. Meski begitu, dia memastikan Andi Adi berstatus terlapor dalam kasus yang terjadi pada 2017 silam itu.

"Kalau mengenai apakah ditahan atau bagaimana, (apakah status) tersangka (tidak diketahui), karena anggota yang sudah menangani sudah bergeser juga di sini," terangnya.

Syahruddin menambahkan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut panjang. Andi Adi dan pihak pelapor disebut sepakat berdamai.

"Informasi sekilas bahwa memang ada masalahnya, namun kedua belah pihak sepakat berdamai," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(hsr/hmw)

Hide Ads