Ancaman Penjara Menanti ASN Sinjai Tendang Siswi SMP Usai Ortu Tolak Damai

Ancaman Penjara Menanti ASN Sinjai Tendang Siswi SMP Usai Ortu Tolak Damai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 07:15 WIB
Sosok oknum ASN Pemkab Sinjai.
Foto: Sosok oknum ASN Pemkab Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi yang menendang motor siswi SMP hingga terjatuh sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan anak. Andi Adi terancam 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara lantaran orang tua (ortu) korban menolak berdamai.

"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara)," ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin kepada detikSulsel, Jumat (16/9/2022).

Syahruddin menambahkan dalam kasus ini, Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, Andi Adi juga dijerat Pasal 251 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang (Andi Adi) lagi diperiksa. Jadi sekarang tahap lingkup penangkapan pertama kan diamankan, setelah itu proses pemeriksaan," bebernya.

Namun kata Syahruddin, penahanan terhadap Andi Adi sejauh ini belum dilakukan. Proses penahanan baru akan dilakukan setelah alat bukti memenuhi.

ADVERTISEMENT

"(Hanya) diamankan, sudah ada di Polres. Nanti kalau hasil pemeriksaan ini sudah memenuhi dua alat bukti kita akan tahan. Sekarang dia masih di-BAP," tukasnya.

Orang Tua Pemotor Wanita Menolak Berdamai

Pihak Andi Adi diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Haurah Anindia (12), siswi SMP yang motornya ditendang Andi Andi. Meski permintaan maaf diterima keluarga Haurah, namun pihak keluarga menyebut proses hukum tetap jalan.

"Keluarga pelaku sudah mau minta maaf sama kita. Kami sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan karena ini sudah ranah hukum," kata orang tua Haurah, Agung kepada detikSulsel, Kamis (15/9).

Sementara ajakan damai yang diminta istri Andi Adi ditolak orang tua Haurah. Alasannya mereka terlanjur kesal anaknya ditendang.

"Saya tanya (kepada istri Andi Adi), seandainya ibu yang punya anak dikasih seperti itu, apakah akan menerima? Tentu tidak. Begitupun dengan saya, yang saya tidak terima karena ditendang. Harganya mahal sekali, biar berapa uang itu tidak akan bisa membayarnya," sebutnya.

Pria ASN Sinjai Mengaku Spontan Menendang karena Kesal

Oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Andi mengaku kesal hingga menendang motor siswi SMP yang nyaris baku tabrak dengannya. Saat itu, ia hendak berbelok namun siswi SMP yang berboncengan 3 tiba-tiba datang dari arah berlawanan.

"Saya juga sempat bertanya tapi mungkin dia tidak bisa mengendalikan motornya karena dia bonceng 3, apalagi dia masih SMP. Saya juga agak jengkel, setelah itu ada tendangan," ujar Andi Adi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Andi Adi menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya sedang mengendarai mobil dan hendak berbelok. Tiba-tiba motor siswi SMP itu datang dari arah berlawanan hingga nyaris baku tabrak.

"Saya belok kanan saat itu. Saya sedikit kaget juga karena tiba-tiba arah motor itu mendatangi mobil saya. Setelah motor mendekat saya rem tiba-tiba," tuturnya.

Terkait tendangan ke motor siswi SMP hingga terjatuh, Andi Adi menyebut itu sebagai konsekuensi. Dia mengaku tidak sengaja melakukan tendangan itu.

"Soal tendangan, itulah konsekuensi dari saya melakukan tindakan tersebut atas kejadian yang menimpa saya karena kaget dan spontan. Jadi kalau ada unsur kesengajaan itu sudah jauh," ucapnya.




(hsr/tau)

Hide Ads