Aksi pencurian yang dilakukan Muhammad Fais berujung ancaman pidana atau dibui. Dia tak hanya mencuri tapi juga mengancam keselamatan nyawa korbannya, SJF.
Peristiwa itu terjadi 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, SJF dan WJ berboncengan naik motor Honda Scoopy merah bernopol L 2330 HW.
Keduanya hendak mencari jajanan telur gulung di depan pertokoan yang ada di kawasan Wonokusumo, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di depan minimarket, tiba-tiba datang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Muhammad Fais. Pelaku meminta bantuan pada SJF.
"Saat itu, terdakwa minta tolong ke saksi korban 'Mbak, bisa minta tolong antar saya ke rumah saya di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.21, kaki saya sakit'," ujar Herlambang dalam dakwaannya, Selasa (17/12/2024).
Karena kasihan, SJF dan WJ bersedia mengantarkan. Mereka berboncengan bertiga dengan posisi Fais pengemudi, sedangkan SJF dan WJ di belakang.
Tiba di depan warung di daerah Bulak Banteng, Fais meminta SJF dan WJ membeli obat luka. Namun hanya WJ yang turun dan membeli obat merah, sedangkan SJF menunggu di belakang sambil memegang plenger atau besi pegangan sisi belakang motor.
Mengetahui WJ menjauh dan SJF lengah, tiba-tiba Fais mengegas motor tersebut dengan kecepatan tinggi.
"Sehingga saksi SJF yang memegang plenger terseret hingga beberapa meter," katanya.
Karena tidak kuat menahan sakit akibat luka gores di lutut dan tangan, SJF melepaskan tangan sedangkan Fais tancap gas membawa kabur motor itu meninggalkan SJF yang terluka.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu menolong SJF dan WJ. Sedangkan beberapa warga lain mengejar Fais hingga pelarian itu berhasil digagalkan warga.
"Akhirnya terdakwa (Fais) berhasil tertangkap massa dan dipukuli warga di daerah Jalan Mrutu Kalianyar Surabaya," ujarnya.
Usai hal itu, keduanya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Akibat kejadian ini SJF mengalami luka di punggung, kedua lengan, dan kedua kakinya.
Gegara ulahnya itu, Fais dinilai terbukti mencuri dengan kekerasan. Ia dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) Ke 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Akibat perbuatan terdakwa korban terluka dan berpotensi mengalami kerugian Rp 15 juta. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," tutupnya.
(dpe/iwd)