Niat Baik Pasutri di Luwu Timur Adopsi Bayi Sahabat Malah Jadi Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 03 Sep 2022 08:45 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/RealCreation
Luwu Timur -

Pasangan suami istri bernama Yulis Rahma dan Oki Wahyu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi. Kasus ini berawal saat Yulis dan Oki berniat membantu merawat bayi sahabatnya, wanita inisial RI yang melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pria RE.

"Saya betulnya niatnya baik," ujar Yulis saat berbincang dengan detikSulsel, Jumat (2/9).

Kronologi Awal

Yulis mengaku mengadopsi bayi sahabatnya, wanita inisial RI pada 2 Juni 2019. Saat itu wanita RI awalnya mengaku bahwa rekannya, RE mendapatkan informasi tentang ada seorang bayi yang baru dilahirkan namun akan dibuang oleh kedua orang tuanya di Makassar. RI dan RE lantas menawarkan kepada Yulis untuk mengadopsi bayi itu.


Singkat cerita Yulis menyepakatinya sehingga datang ke Makassar menjemput bayi itu dan membawanya pulang ke Luwu Timur. Namun saat di Luwu Timur, Yulis mengaku mendapatkan pesan singkat dari RI yang membuat pengakuan bahwa bayi itu sebenarnya bayinya bersama RE.

Karena merasa dibohongi, Yulis bermaksud mengembalikan bayi itu kepada RI dan RE. Namun sejoli itu memohon agar Yulis bersedia merawatnya.

RI dan RE Kembali Punya Bayi

Tepat pada 28 September 2020, RE dan RI kembali memiliki bayi yang lagi-lagi lahir di luar nikah. Keduanya lagi-lagi menyerahkan bayinya kepada Yulis dan Oki.

Selama diadopsi, wanita RI kerap berkunjung ke rumah Yulis untuk melihat kedua bayinya. Bahkan wanita RI kerap membawa bayi keduanya ke rumahnya.

Hingga belakangan peristiwa adopsi itu diketahui oleh orang tua RI alias nenek dari sang bayi.

Simak selengkapnya soal Yulis dan Oki Berujung Dipolisikan..




(hmw/tau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork