PT Perkebunan Nusantara (PTPN) buka suara terkait tuntutan warga yang meminta pengembalian lahan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). PTPN mengklaim tuntutan itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Jadi keputusan pengadilan terkait tanah-tanah yang warga sebutkan tadi itu ditolak sampai putusan Mahkamah Agung," ujar perwakilan PTPN I Regional 8, Jemmy Jaya kepada detikSulsel, Jumat (13/12/2024).
Jemmy mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada dasar hukum. Oleh karena itu, mereka tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permintaan warga untuk mengembalikan lahan yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itukan kami mengacu pada dasar hukum, jadi kalau kami mau kembalikan, apa pengembalian kami itu. Kami kan tidak punya kewenangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jemmy mengungkap jika pihaknya telah menjelaskan kepada warga yang menuntut. Akan tetapi, kata dia, para warga tetap kekeh meminta pengembalian lahan.
"Kami juga sudah jelaskan kemarin di rapat bahwa tuntutan bapak-bapak itu terkait tuntutan yang sekarang itu ditolak oleh pengadilan," terangnya.
Jemmy menjelaskan, sebetulnya tidak hanya PTPN yang dituntut warga. Kata dia, Pemkab Luwu juga tergugat dalam masalah ini.
"Lahan kami di Luwu pada waktu itu, tukar guling oleh Pemda karena pemekaran daerah. Ternyata lahan yang ditunjuk oleh pemerintah termasuk masuk ke kawasan hutan," jelasnya.
"BPN sudah mengukur sampai tiga kali. Jadi keberadaan kami di mata hukum itu sah secara resmi. Lahan yang kami tempati adalah kawasan hutan, tapi posisi pada saat itu bukan kesalahan kami karena itu tukar guling," tambahnya.
Jemmy menegaskan, pihaknya telah melakukan penanaman sawit di lokasi tersebut sejak 1996. Namun pada tahun 2010 muncul pihak yang mengklaim lahan tersebut.
"Awalnya kan tidak ada masalah. Nanti setelah sawit kami besar, setelah dua puluh tahun mereka ribut yang kita tanami ini tanahnya mereka, tapi pembuktian di pengadilan tidak terbukti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga yang tergabung dalam Perserikatan Petani menggeruduk kantor PTPN di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Luwu Timur pada Rabu (11/12). Dalam tuntutannya, warga meminta perusahaan mengembalikan lahan warga yang memiliki surat kepemilikan tanah (SKT).
Warga bernama Irwan mengatakan ada sekitar 200 hektare lahan milik warga yang diklaim pihak perusahaan. Dia menyebut di lahan tersebut ada 20 sertifikat atau SKT milik warga.
"Itu semua atas nama milik masyarakat yang diklaim oleh PTPN," katanya.
(ata/asm)