Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dari 6 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini. Hingga kini baru 3 saksi yang telah diperiksa dari total 15 saksi.
Dilansir dari detikNews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang terhadap Sambo sudah dimulai sejak pukul 09.25 WIB, hingga pukul 15.25 WIB sidang etik masih berlangsung. Saksi yang sudah diperiksa baru 3 orang, sehingga masih tersisa 12 orang lainnya yang akan diperiksa.
"Selanjutnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang (belum diperiksa)," kata Azizah, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga saksi yang telah diperiksa adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sementara Bharada E hadir secara daring.
"Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, RR, Bharada RE. Namun demikian, yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR. Kemudian untuk Bharada RE hadir melalui Zoom," ujarnya.
Nurul mengatakan sidang etik terhadap Sambo akan dilanjutkan dengan memeriksa seluruh saksi. Setelah proses pemeriksaan terhadap saksi selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
"Kemudian setelah nanti, secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang yang berlangsung hari ini menyangkut dugaan ketidakprofesionalan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Dedi menyebut sidang etik kasus Sambo tersebut digelar secara tertutup. Ia juga mengatakan, melalui sidang etik tersebut, nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses," katanya.
"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia.
(urw/hmw)