Sederet Pasal Etik yang Bisa Jerat Ferdy Sambo gegara Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Sederet Pasal Etik yang Bisa Jerat Ferdy Sambo gegara Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 15:33 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan aturan etik, ada beberapa pasal yang bisa menjerat Sambo terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dilansir dari detikNews, sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo di TNCC Polri, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selanjutnya Ferdy Sambo juga diduga membuat skenario tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Berdasarkan uraian singkat peranan Ferdy Sambo yang telah disampaikan Polri hingga Komnas HAM selama ini, terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) yang bisa menjerat Ferdy Sambo.

Dirangkum dari detikNews, berikut sederet pasal yang dimaksud:

Pasal 10

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:

a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;

b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;

c. menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;

d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;

e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan; dan

f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti;

i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Simak di halaman berikutnya..

Pasal 11

(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;

b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan

c. menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

Pasal 13

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:

m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads