Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo Berubah saat Hadiri Sidang Etik

Berita Nasional

Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo Berubah saat Hadiri Sidang Etik

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 14:07 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ada yang berbeda dari pangkat bintang dua di bahunya.

Dilansir detikNews, lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri. Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Irjen Ferdy Sambo menggunakan seragam lama saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Foto: dok. istimewa

Sementara, Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri alias tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Simak di halaman selanjutnya.

Pasal 40

(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.

b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.

Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

Hide Ads