15 Orang Saksi Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E

Berita Nasional

15 Orang Saksi Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 12:59 WIB
Jakarta -

Sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan, termasuk Bharada E.

Dilansir detikNews, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi. Ada dari Brimob, Propam, hingga eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat lima saksi dari dari Provos yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul menyampaikan, RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sedangkan saksi yang lainnya hadir langsung di lokasi.

ADVERTISEMENT

"RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang hari ini dilaksanakan seputar ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(muatan sidang) dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," terangnya.

Sidang Ferdy Sambo pagi ini berlangsung tertutup. Dedi mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.

"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses," katanya.

"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," imbuhnya.

(asm/sar)

Hide Ads