Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap cerita petugas LPSK gemetaran disodorkan 2 amplop cokelat usai pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam pada 13 Juli 2022. Amplop tersebut diserahkan dengan pesan titipan 'Bapak'.
Belum dilihat lah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," kata Edwin kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022)
Petugas LPSK datang terkait permohonan Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian salah satu anggota LPSK saat itu tengah menunaikan ibadah salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," bebernya.
Lantas seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyerahkan amplop kepada petugas yang berada di ruang tunggu tersebut. Sesuai cerita stafnya, amplop itu diserahkan dengan pesan titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tukasnya.
Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Namun hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.
Justru Putri disebut LPSK tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman. Sehingga rencana asesmen Putri dihentikan. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin depan.
Terkait kasus tewasnya Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana. Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Sambo.
Respons Pihak Sambo soal Amplop...
(tau/sar)