Cerita LPSK soal 2 Amplop Tebal Titipan 'Bapak' usai Bertemu Sambo

Berita Nasional

Cerita LPSK soal 2 Amplop Tebal Titipan 'Bapak' usai Bertemu Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 12 Agu 2022 12:24 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok. istimewa).
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap cerita soal 2 amplop berwarna cokelat saat pertemuan pertama kali dengan Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022. Pertemuan itu digelar di Kantor Propam Polri.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).

Edwin menuturkan saat itu Sambo ingin bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk istrinya Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ada dua petugas LPSK yang datang saat itu ke Kantor Propam. Ada stafnya ditemui seseorang berseragam hitam menyodorkan amplop cokelat dan sesuai cerita stafnya, amplop itu disampaikan sebagai titipan 'Bapak'.

"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," jelasnya.

Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," bebernya.

"Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambungnya.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Namun hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.

Justru Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Sehingga rencana asesmen Putri dihentikan. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin depan.

Terkait kasus tewasnya Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana. Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Sambo.


(tau/sar)

Hide Ads