Cek BSU di Link Resmi Kemnaker, Klik Menu Ini dan Langsung Masukkan NIK!

Cek BSU di Link Resmi Kemnaker, Klik Menu Ini dan Langsung Masukkan NIK!

St. Fatimah - detikSulsel
Selasa, 08 Jul 2025 16:59 WIB
Link Cek NIK Penerima BSU 2025
Foto: BSU Kemnaker
Makassar -

Ingin tahu apakah detikers termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Yuk, simak panduan cara cek BSU di laman resmi Kemnaker berikut ini!

Sebagai informasi, pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 sejak bulan Juni. Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli.

Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan secara mandiri hanya lewat HP. Caranya pun sangat mudah, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, lalu akses laman resmi Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut ini cara cek BSU 2025 di link resmi Kemnaker yang bisa detikers ikuti dengan cepat dan praktis dari mana saja.

Cara Masuk Menu Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id

Mengecek apakah BSU sudah cair, detikers dapat mengakses link resmi https://bsu.kemnaker.go.id, pilih penuh menu CEK NIK dan masukkan nomor NIK.

ADVERTISEMENT

Untuk mempermudah, detikers dapat langsung masuk menu CEK NIK dengan meng-klik link https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri. Selanjutnya ikuti langkah berikut:

  • Pada kolom "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP;
  • Kemudian, pada kolom bagian bawah masukkan kode CAPTCHA (6 karakter) yang muncul di di atasnya. Jika sulit terbaca, klik "Ganti" di sebelah kanan untuk memunculkan kode baru.
  • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cek Status".
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025 atau tidak tepat di bawah tulisan "Cek Status".

Setidaknya akan ada 5 jenis notifikasi status penerima BSU yang akan muncul saat pengguna memasukkan NIK di laman BSU.Kemnaker.go.id. Yakni, lolos verifikasi, proses pencairan ke rekening Bank, butuh update rekening, dana sudah dicairkan, dan terakhir tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Berikut rinciannya masing-masing

Notifikasi 1

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK Anda sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025, namun masih menunggu proses lebih lanjut.

Notifikasi 2

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."

Artinya: Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dari bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."

Artinya: Anda berhak mendapatkan BSU, tetapi karena ada masalah dengan rekening Anda, dana akan dikirim lewat PT Pos Indonesia.

Notifikasi 4

"Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****"

Artinya: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda di bank terkait.

Notifikasi 5

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Artinya: Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Selain melalui laman resmi Kemnaker, detikers juga dapat melakukan pengecekan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini link dan cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi, seperti:
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
      Nomor HP terkini
    • Alamat email terkini
  • Setelah semua kolom tersebut telah terisi, lalu Klik "Lanjutkan" untuk memproses data
  • Sistem akan menampilkan status penerima

Cara Cek Penerima BSU di Pospay

Bagi detikers yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, pengecekan status BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Pospay milik PT Pos Indonesia. Jika ingin menggunakan cara ini, berikut tautan unduhan aplikasi Pospay beserta langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU 2025:

  • Unduh dan instal aplikasi Pospay di ponsel, sesuai sistem operasi:
    - https://apps.apple.com/id/app/pospay/id1542001621 (pengguna IOS)
    - https://play.google.com/store/apps/details?id=com.posindonesia.giropos (pengguna Android)
  • Buka aplikasi, lalu pada halaman login, klik ikon huruf "i" di pojok kanan bawah layar.
  • Pilih menu 'Bantuan Subsidi Upah 2025'.
  • Masukkan NIK sesuai KTP untuk mengecek status penerima BSU.
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP dan isi formulir sesuai data di KTP;
  • Klik "Lihat Syarat dan Ketentuan", baca hingga akhir, lalu pilih "Terima" dan klik "Lanjutkan".
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan QR Code sebagai bukti yang digunakan untuk pencairan bantuan di kantor pos atau lokasi pembayaran terdekat.

Cek Status Penerima BSU 2025 di JMO

Selain melalui Pospay, pengecekan status penerima BSU 2025 juga bisa dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi JMO sesuai perangkat masing-masing
    https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757 (pengguna IOS)
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku (pengguna Android)
  • Buka aplikasi JMO, lalu gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", kemudian klik menu tersebut
  • Pilih opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan.
  • Isi formulir data pribadi secara lengkap, yaitu:
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP aktif
    • Email aktif
  • Setelah semua data diisi, klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi berupa informasi status sebagai penerima BSU 2025 dan status pencairannya.

BSU 2025 Kapan Cair?

Dilansir dari Instagram @kemnaker, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dimulai sejak 24 Juni 2025. Dari total 3.697.836 penerima pada tahap I, sebanyak 2.450.068 peserta telah menerima dana, sementara 1.247.768 lainnya masih dalam proses pencairan.

Untuk tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4.535.422 calon penerima kepada Kemnaker. Saat ini, data tersebut sedang menjalani proses verifikasi dan validasi sebelum pencairan dilakukan.

Sementara itu, PT Pos Indonesia, melalui akun Instagram resmi @posindonesia.ig, mengumumkan bahwa pencairan BSU 2025 di kantor pos telah dimulai sejak 3 Juli 2025. Penyaluran ini ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala pada rekening bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @posindonesia.ig yang dikutip detikSulsel, Senin (7/7/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

BSU hanya disalurkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria atau syarat penerima yang sudah ditentukan pemerintah. Berikut syarat penerima BSU 2025 dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pekerja/buruh
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
    Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    • Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
    • Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.

Nah itulah cara cek BSU di laman resmi Kemnaker. Semoga membantu!




(edr/alk)

Hide Ads