Cara Cek BSU di Aplikasi JMO dan Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara Cek BSU di Aplikasi JMO dan Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 17 Jun 2025 19:40 WIB
Menggunakan Handphone atau HP
Ilustrasi cek BSU di aplikasi JMO. (Foto: katemangostar/Freepik)
Solo -

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Nah, bagi detikers yang ingin memastikan sebagai penerima BSU atau bukan, terdapat cara cek BSU di aplikasi JMO dan link resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) yang perlu dicermati.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI secara resmi menghadirkan BSU sebagai upaya untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia. Terkait dengan bantuan tersebut telah tertuang di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Apabila merujuk pada peraturan tersebut, dijelaskan dalam Pasal 2 mengenai tujuan diberikannya BSU kepada pekerja atau buruh. Adapun manfaat BSU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli dari pekerja atau buruh itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam peraturan yang sama juga turut dijelaskan secara resmi sasaran dari BSU ini. Tepatnya di dalam Pasal 3 ayat (1) yang menerangkan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh saja.

Oleh sebab itu, masyarakat yang termasuk sebagai pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar penerima BSU atau bukan. Sebagai referensi, simak panduannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Cara Daftar BSU?

Sebelum mengetahui cara cek penerima BSU, mungkin ada tidak sedikit orang yang turut dibuat penasaran terkait dengan cara pendaftaran bantuan dari pemerintah ini. Mengenai hal tersebut, pihak Kemnaker memberikan penjelasan melalui media sosial resmi mereka.

Dikutip dari salah satu unggahan Instagram @kemnaker tertanggal 17 Juni 2025, disampaikan pekerja atau buruh tidak perlu daftar untuk bisa mendapatkan BSU. Sebaliknya, BSU akan disalurkan ke rekening pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker! TAPI! Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan. Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!" terang @kemnaker dalam unggahan tersebut.

Hal tersebut menunjukkan pekerja atau buruh dapat mengecek status penerima BSU mereka agar dapat mengetahui apakah mereka termasuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat atau tidak. Pengecekan BSU bisa secara online, sehingga pekerja atau buruh dapat melakukannya kapan pun dan di mana saja mereka berada.

Cara Cek BSU Secara Online

Masih merujuk dalam unggahan yang sama, turut disampaikan informasi dan status penerimaan BSU bisa dicek secara berkala di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Namun demikian, pekerja atau buruh juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dikelola secara langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Simak uraiannya berikut ini untuk mendapatkan gambaran terkait proses pengecekannya.

Cara Cek BSU di Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
  4. Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  5. Selanjutnya, di menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  7. Pilih opsi Lanjutkan.
  8. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  9. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  10. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  11. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  12. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  13. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  14. Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.
  1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  4. Pilih opsi Lanjutkan.
  5. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  6. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  7. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  8. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  9. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  10. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  11. Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.

Kapan BSU 2025 Cair?

Pertanyaan yang mungkin banyak diungkapkan oleh pekerja atau buruh yang termasuk dalam penerima BSU adalah salah satunya, "Kapan BSU 2025 cair?" Mengenai hal ini, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Kemnaker RI maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait tanggal pastinya.

Dikutip dari jawaban yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam salah satu unggahan Instagram resmi mereka @bpjs.ketenagakerjaan, penyaluran BSU dilakukan di bulan Juni 2025. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

"Hai Sahabat cak_penyon1, perihal waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala," terang @@bpjs.ketenagakerjaan dalam unggahan tersebut.

Hal senada juga dijelaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan penyaluran BSU sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun jadwal penyaluran yang dimaksudkan adalah dimulai di bulan Juni 2025.

Kendala yang Membuat Tidak Dapat BSU

Sesuai yang telah dijelaskan sebelumnya, sasaran BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Lantas, apa kendala yang membuat seseorang tidak dapat BSU? Masih mengacu dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kendala yang menyebabkan peserta tidak mendapatkan BSU adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU tertuang di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3). Diuraikan dalam pasal tersebut:

"(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Tidak hanya syarat-syarat tersebut, terdapat juga salah satu kriteria yang patut untuk diperhatikan oleh pekerja atau buruh. Masih dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU harus memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara. Bank tersebut berupa Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Bisa juga bagi yang memiliki Bank Syariah Indonesia (BSI).

Apa Ciri-ciri BSU Sudah Cair?

Kemudian terdapat pertanyaan lainnya yang mungkin diajukan oleh pekerja atau buruh tentang ciri-ciri BSU sudah cair atau belum. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui sebuah unggahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Instagram resmi mereka @bpjs.ketenagakerjaan memberikan jawaban atas pertanyaan tadi.

Dikatakan penerima BSU dengan status eligible dapat melakukan pengecekan secara berkala terkait dengan pencairan BSU. Terlebih lagi setelah dinyatakan sebagai peserta dengan status eligible, pihak Kemnaker akan melakukan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

"Terkait waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala. Dapat kami informasikan bahwa peserta dengan status eligible pada website bpjsketenagakerjaan.go.id akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025," terang @bpjs.ketenagakerjaan dalam unggahan tersebut.

Demikian tadi penjelasan tentang cara cek BSU di aplikasi JMO dan link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/lengkap dengan informasi penting lainnya terkait bantuan tersebut. Semoga informasi ini membantu.




(sto/ams)


Hide Ads