Cara Perpanjang SIM Online 2025 Lengkap Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Lengkap Syarat dan Biayanya

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Senin, 17 Feb 2025 22:00 WIB
Perpanjangan SIM online
Ilustrasi perpanjangan SIM secara online (Foto: Ridwan Arifin)
Makassar -

Masyarakat Indonesia kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).

Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera melakukan perpanjangan.

Dikutip laman resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Untuk lebih mempermudah prosesnya, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan panduan perpanjangan SIM 2025 secara online lengkap dengan syarat hingga biayanya.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang SIM 2025 Secara Online

Masih dari sumber yang sama, perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi khusus yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk untuk perpanjangan SIM.

Untuk memudahkan detikers, berikut panduan yang bisa diikuti ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
  • Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
  • Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
  • Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
  • Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
  • Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;
  • Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
  • Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  • Klik Satpas penerbit;
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
  • Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
  • Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah detikers mengklik tombol perbarui.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut beberapa syarat dokumen yang juga harus disiapkan ketika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • SIM lama Anda;
  • E-KTP;
  • Hasil RIKKES Jasmani;
  • Hasil Tes Psikologi;
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional biasanya dikenakan biaya mulai Rp 30.000 hingga Rp80.000. Biaya ini tergantung jenis SIM yang ingin diperpanjang.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Penting untuk diketahui, sebaiknya detikers juga menyiapkan dana lebih ketika melakukan pengurusan perpanjangan SIM. Sebab, dalam pengurusan perpanjangan SIM biasanya ada biaya tambahan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

Saat melakukan tes psikologi biasanya akan dikenakan biaya Rp37.500. Sementara itu, untuk biaya tes RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM?

Proses perpanjangan SIM umumnya memerlukan waktu mulai 3-7 hari kerja. Namun, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses perpanjangan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman detikers).

Sementara itu, jika detikers ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM, sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Sebab, permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Adapun jam operasional Satpas yaitu Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00 - 15:00 waktu setempat.

Demikianlah informasi tentang cara memperpanjang SIM secara online beserta syarat, biaya, hingga durasi proses perpanjangannya. Semoga membantu ya, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads