Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 secara Online-Offline

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 secara Online-Offline

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 04 Jan 2025 23:00 WIB
ilustrasi pengurusan skck
Ilustrasi (Wisma Putra/detikcom)
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang sering kali menjadi persyaratan administrasi. Lantas, apa saja syarat untuk membuat SKCK?

Mengutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menjelaskan mengenai ada atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Adapun proses pembuatan SKCK ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu offline dan online.

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Nah, berikut ini detikSulsel menyajikan ulasan mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK secara online maupun offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk disimak!

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Offline

a. Syarat Membuat SKCK secara Offline

Pembuatan SKCK secara offline dapat dilakukan di salah satu kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Namun, terdapat perbedaan persyaratan dokumen pada masing-masing tingkat kewenangan, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian persyaratan pada masing-masing tingkat yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:

1. Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Layanan pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Berikut rincian syarat dokumennya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia

2. Syarat Membuat SKCK di Polda

Pembuatan SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syaratnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

3. Syarat Membuat SKCK di Polres

Sama halnya dengan di Polda, pembuatan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut persyaratannya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

Syarat Membuat SKCK di Polsek

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

b. Cara Membuat SKCK secara Offline

Jika pemohon telah melengkapi persyaratan dokumen, maka setelahnya bisa menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara membuat SKCK di kantor polisi:

  1. Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi yang didatangi
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir
  3. Lalu, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya
  4. Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari
  5. Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
  6. Tunggu untuk pengambilan SKCK

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online

a. Syarat Membuat SKCK secara Online

Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan aplikasi POLRI Super App. Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

b. Cara Membuat SKCK secara Online

Berikut cara membuat SKCK secara online:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store
  • Klik 'Masuk' atau 'Daftar' akun
  • Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri
  • Pilih menu 'SKCK'
  • Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'
  • Isi formulir pendaftaran SKCK
  • Lakukan pembayaran secara online
  • Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak tanda bukti barcode
  • Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih
  • Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK, baik secara offline maupun online. Hal ini sebagaimana informasi pada aplikasi POLRI Super App.

Adapun biaya untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp 30.000.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga membantu!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads