Hari Santri Nasional adalah momen penting yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. Pada tahun 2024, masyarakat akan merayakan peringatan Hari Santri Nasional yang ke-10.
Dikutip dari buku Detik-detik Penetapan Hari Santri, peringatan Hari Santri Nasional merujuk pada "Resolusi Jihad" yang dikeluarkan Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945. Dalam resolusi tersebut, beliau menyerukan seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam, untuk membela NKRI dari penjajah.
Nah untuk memahami lebih dalam tentang sejarah penetapan Hari Santri Nasional, berikut ulasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober
Gagasan untuk menetapkan Hari Santri muncul selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Pada tanggal 27 Juni 2014, media ramai memberitakan bahwa Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden, berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram.
Namun, ide tersebut sebenarnya berasal dari KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Kala itu, ia meminta negara menetapkan Hari Santri ketika menyambut capres Jokowi yang berkunjung ke Pondok Pesantren di Babussalam.
Jokowi menyambut baik gagasan tersebut dan berkomitmen untuk mewujudkannya jika terpilih sebagai presiden.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani," kata Jokowi di pesantren tersebut pada malam hari, 27 Juni 2014.
Setelah peristiwa itu, wacana tentang Hari Santri kembali mencuat di media sosial dan media massa, dengan pendapat yang pro dan kontra mengenai penetapannya. Beberapa pihak setuju, juga mengusulkan agar penetapannya tidak pada 1 Muharram, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Ada juga yang mengusulkan tanggal 22 Oktober berdasarkan peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Kemudian Ketua Umum Pengurus Besar Nu (PBNU) kala itu, KH Said Aqil Siroj mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Sebab, tanggal tersebut berkaitan dengan fatwa perang suci dari Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy'ari dalam melawan penjajah yang hendak kembali ke Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Akhirnya, setelah Jokowi terpilih sebagai presiden, ia secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015.
Sejak ditetapkannya, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober setiap tahunnya.
Tujuan Hari Santri Nasional
Ditetapkannya Hari Santri Nasional bukanlah hanya sekadar memenuhi janji Presiden Jokowi pada masa kampanye. Lebih dari itu, peringatan ini memiliki tujuan yang ingin capai.
Salah satunya adalah untuk memberikan penghargaan dan pengakuan kepada kontribusi para ulama dan santri dalam merebut kemerdekaan. Sebab, mereka telah menjadi bagian penting dari perlawanan terhadap penjajahan pada masa pra-revolusi.
Selain itu, Hari Santri Nasional ini juga bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Itulah sejarah penetapan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Semoga bermanfaat!
(edr/edr)