Aliansi Peduli Lingkungan menolak rencana reklamasi di Pantai Utara Manado, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), lantaran dinilai akan merusak mata pencaharian nelayan. Reklamasi itu diproyeksikan seluas 90 hektare.
"Nelayan dan masyarakat menolak reklamasi di pantai Utara Manado karena di situ mata pencaharian mereka dengan reklamasi menutup ruang mata pencaharian mereka," ujar perwakilan aliansi, Zeva kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Zeva mengatakan reklamasi juga mengancam hayati yang hidup di pasir hitam di bagian Utara Manado. Menurutnya, jika reklamasi ini terjadi ada ancaman banjir bagi Kelurahan Sindulang 1, Sindulang 2, Karangria, Maasing, Tumumpa 1, Tumumpa 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manado bagian Utara ini pasirnya pasir hitam yang dimana ada spesies ikan yang hanya hidup di pasir hitam seperti gurita kecil dan beberapa hewan lainnya," katanya.
Zeva menjelaskan reklamasi juga dapat berimbas untuk pulau-pulau kecil di depan Kota Manado yang menjadi objek wisata. Menurutnya, pulau-pulau kecil tersebut akan tenggelam karena debit air yang akan naik usai terjadi penimbunan di pesisir pantai.
"Yang paling fatal adalah tempat wisata di Kota Manado akan hilang seperti Bunaken serta pulau-pulau yang ada di depan Manado," ujarnya.
"Karena Teluk Manado jika keseluruhannya ditimbun maka debit air akan naik maka akan mengancam pulau-pulau di depan Kota Manado," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Erwin Kunto mengatakan pihaknya telah selesai dengan proses sosialisasi ke masyarakat soal reklamasi. Menurutnya, pro dan kontra soal penolakan reklamasi adalah hal yang wajar.
"Sudah mulai dari tahapan-tahapan, rencana saja Pemkot sudah sosialisasi sudah dari beberapa tahun lalu, kalau pro dan kontra wajarlah setiap itu pasti ada, yang jelas Pemkot ikut mekanisme dan aturan yang berlaku," terangnya.
Erwin menegaskan jika perizinan reklamasi berasal dari Pemerintah Pusat. Dirinya menegaskan proses sosialisasi sudah selesai dilakukan Pemkot Manado.
"Ya iya lah (perizinan dari pusat). Kita pikir itu sosialisasi ada tahapan toh dan pemkot sudah melalui tahapan itu," terangnya.
Terpisah, anggota DPRD Sulut Amir Liputo mengatakan pihak telah berupaya melakukan mediasi antara pihak yang menolak dan pengembang reklamasi. Menurutnya, pihak pengembang harus menyediakan sebagai lahan untuk masyarakat dan nelayan di sekitar.
"Kita memahami oleh sebab itu DPR bersikap agar para pengembang ini izinnya dari pusat dapat memperhatikan semua aspirasi masyarakat sehingga ke depan jangan sampai nelayan jadi susah, tambatan perahunya tidak ada," kata Amir.
"Kalau pun ada mereka mau masuk harus bayar, masyarakat mau menikmati pantai justru harus bayar ya kan," paparnya.
(hmw/hsr)