Tiga orang warga negara (WN) Filipina ditangkap pihak Imigrasi lantaran memasuki Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), secara ilegal. Ketiganya terdiri dari wanita berinisial VT (34) dan dua orang anaknya, VTB (19) dan ITA (4).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Barandaru Widyarto mengatakan, ketiga WNA itu diamankan di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Bitung pada Jumat (28/6). Ketiganya diamankan setelah pihak imigrasi menerima laporan masyarakat.
"Mereka masuk melalui Kabupaten Tahuna baru ke Bitung lewat jalur tikus," ungkap Barandaru kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barandaru mengatakan dua dari ketiga WNA itu akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya sedianya akan diproses lebih lanjut.
"Yang ibunya insyaallah rencana akan kami deportasi (ibu dan anaknya yang masih balita) dan anaknya yang besar (remaja VTB) akan kita coba naikin ke tahap penyidikan," ujarnya.
"Deportasi untuk ibunya karena alasan kemanusiaan masih ada anaknya yang kecil," tambahnya.
Dia menjelaskan pihaknya akan memproses VTB lantaran remaja itu sudah dua kali memasuki wilayah RI secara ilegal. Remaja itu bahkan kedapatan bekerja di Indonesia.
"Anaknya yang besar sudah kedua kali (masuk Indonesia) yang pertama sudah dideportasi dan masuk lagi," katanya.
Saat ditanya soal proses deportasi, Barandaru mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Konjen Filipina di Kota Manado. Pihaknya mencatat ketiga WNA melanggar Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian.
(hmw/sar)