Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Simak Penjelasan dan Jadwalnya di Sini!

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Simak Penjelasan dan Jadwalnya di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Makassar - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024 ini. Jelang pelaksanaan Pilkada 2024, masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya sebaiknya sudah bersiap-siap.

Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang harus dipilih dalam Pilkada 2024 nanti. Tentunya hal ini berpotensi menyebabkan hak suara tidak digunakan dengan sebaik-baiknya.

Lantas, Pilkada 2024 memilih apa saja? Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024.

Yuk, disimak!

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Aturan tentang Pilkada termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Di dalamnya disebutkan bahwa Pilkada dilakukan serentak oleh masyarakat Indonesia untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sehingga pada Pilkada masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian apa saja yang dipilih pada Pilkada 2024:

  • Tingkat Provinsi: Gubernur dan Wakil Gubernur (Pemilihan Gubernur atau Pilgub)
  • Tingkat Kabupaten: Bupati dan Wakil Bupati (Pemilihan Bupati atau Pilbup)
  • Tingkat Kota: Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan Walikota atau Pilwalkot)

Pasangan calon kepala daerah yang maju pada Pilkada diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. Partai politik tersebut hanya bisa mengusung satu pasangan calon saja pada penyelenggaraan Pilkada.

Adapun Pilkada ini diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

Syarat Pasangan Calon Pilkada

Pasangan calon dalam Pilkada perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa maju dalam pemilihan. Sebagai seorang pemilih, informasi ini juga penting diketahui agar memilih kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.

Berikut selengkapnya syarat pasangan calon pada Pilkada:

  • Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Usia minimal 30 tahun
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
  • Tidak pernah sebagai terpidana
  • Bagi mantan terpidana telah terbuka dan jujur kepada publik
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan surat kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang
  • Tidak sedang dinyatakan pailit
  • Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 kali masa jabatan
  • Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah di daerah yang sama
  • Berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, dan wakil walikota jika mencalonkan diri di daerah lain
  • Tidak berstatus penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
  • Menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon
  • Menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai calon
  • Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon

Daftar Provinsi yang Ikut Pilkada 2024

Mengutip detikNews, Pilkada serentak 2024 akan diikuti oleh seluruh provinsi di seluruh Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Provinsi DIY tidak ikut karena pemilihan kepala daerahnya dipilih melalui penetapan bukan Pilkada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan begitu, hanya terdapat 37 provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024. Di samping itu, Pilkada 2024 juga akan diikuti sebanyak 508 kabupaten/kota.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berikut daftar provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024:

  • Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Jadwal Pilkada 2024 ini tercantum dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Namun, jauh sebelum hari pemungutan suara terdapat serangkaian tahapan yang perlu dilewati. Seperti perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye.

Untuk lebih jelasnya berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Demikianlah ulasan mengenai 'Pilkada 2024 memilih apa saja?'. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!


(edr/urw)

Hide Ads