Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 serta Masa Kerjanya

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 serta Masa Kerjanya

Nur Riona - detikSulsel
Sabtu, 18 Mei 2024 22:00 WIB
Momen Pelantikan 5,7 Anggota KPPS Serentak di Berbagai Wilayah Indonesia
Ilustrasi anggota PPS Pilkada 2024 (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Makassar -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024?

Pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 2 Mei 2024. PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten atau Kota.

Panitia ini nantinya akan membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Daerah di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS sendiri memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang wajib diketahui bagi setiap anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan wewenang ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Nah, berikut ini informasi lengkap tentang tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 baik untuk ketua maupun anggota, lengkap dengan masa kerjanya.

Yuk disimak!

ADVERTISEMENT

Tugas PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun poin pertama dilakukan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
    melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  4. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 19 Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumumkan daftar Pemilih;
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  9. Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan

Tugas ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:

  1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  2. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
  3. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS

Berdasarkan Pasal 21 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Memimpin kegiatan PPS;
  2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
  3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
  4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa
    atau yang disebut dengan nama lain;
  5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
  6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPS

  1. Tugas dan kewajiban anggota PPS telah ditentukan dalam Pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
  2. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
  5. Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan. Terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada. Kemudian kelompok ini dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat ditambah. Kemudian pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Hal di atas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • (1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
  • (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Susunan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Komposisinya memperhatikan keterkaitan perempuan paling sedikit 30%.

Sedangkan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menerangkan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  • 2 (dua) orang anggota.

Ketua PPS sebagaimana yang disebutkan dalam poin pertama dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Nah, demikian ulasan lengkap mengenai tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban anggotanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Hide Ads