Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja? Catat Informasi dan Jadwalnya

PILKADA Yogyakarta

Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja? Catat Informasi dan Jadwalnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Selasa, 19 Nov 2024 09:52 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 27 November 2024. (Foto: Info Pemilu KPU)
Jogja -

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru bagi mereka. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang justru menyimpan pertanyaan mengenai Pilkada 27 November 2024 memilih apa saja? Berikut rangkuman informasinya.

Mengacu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 serentak telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201 ayat (8) dijelaskan mengenai pemungutan suara yang dilakukan pada bulan November 2024.

Adapun bunyi dari ayat tadi menyebutkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan pemilihan suara atau Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, Pilkada 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Lantas apa saja yang harus dipilih oleh masyarakat saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja?

Mengenai hal ini ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat. Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga walikota dan wakil walikota disebut sebagai pemilihan.

ADVERTISEMENT

Adapun pengertian dari pemilihan kepala daerah tersebut adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berada di wilayah provinsi kabupaten atau kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Merujuk dari hal tersebut dapat dipahami bahwa Pilkada 27 November 2024 memilih kepala daerah masing-masing wilayah yang meliputi:

  1. Gubernur dan wakil gubernur
  2. Bupati dan wakil bupati
  3. Walikota dan wakil walikota

Tidak hanya diselenggarakan secara langsung dan demokratis, Pilkada 2024 juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang akan menjadi lembaga penyelenggara pemilihan umum. Terdapat KPU provinsi dan KPU kabupaten yang memiliki andil masing-masing. Berikut rinciannya:

  1. KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  2. KPU kabupaten atau kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota

Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Lantas benarkah Pilkada 2024 akan berlangsung di tanggal 27 November 2024? Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 juga telah diatur secara resmi di dalam aturan sebelumnya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Pada bagian lampiran, terdapat tahapan dan jadwal pemilihan umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Merujuk dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024. Tidak hanya proses pemungutan suara, di hari yang sama juga akan dimulai proses perhitungan suara. Sebagai pengingat bagi masyarakat yang tertarik mengikuti prosesnya, berikut uraian tanggalnya:

  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024

Mengapa Pilkada 2024 Harus Berlangsung Serentak?

Terkait dengan jawaban dari pertanyaan tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan yang dipaparkan di dalam laman resmi KPU. Dikatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 harus berlangsung secara serentak dinilai dapat menghasilkan pemerintah yang stabil. Hal tersebut dikarenakan konstelasi politiknya akan mengawal selama 5 tahun ke depan.

Tidak hanya itu saja, Hasyim Asy'ari juga menekankan pemilihan umum pada dasarnya memiliki tujuan agar Indonesia dapat membentuk pemerintahan di lingkup pusat dan daerah. Inilah yang membuat Pemilu 2024 dapat membuat jabatan pemerintah nasional yaitu presiden, wakil presiden, anggota DPR, hingga anggota DPD dapat terisi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, pada penyelenggaraan Pilkada 2024, jabatan pemerintah daerah juga dapat terisi. Terutama yang berkaitan dengan kepala daerah masing-masing

Perlunya Mengawasi Penyelenggaraan Pilkada

Tidak hanya menghadiri proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masyarakat juga perlu ikut andil dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Dijelaskan dalam salah satu unggahan dalam Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri, seluruh masyarakat yang turut serta mengawasi pilkada mampu mewujudkan terlaksananya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Selain memberikan suara untuk memilih pemimpin baru mereka, masyarakat juga dapat menciptakan terselenggaranya pilkada yang menjunjung tinggi demokrasi yang jujur dan adil. Hal ini juga telah diatur di dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tepatnya di dalam Pasal 22. Melalui pasal tersebut disampaikan bahwa:

"Pengawas Pemilu dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinator dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat."

Cara Ikut Mengawasi Pilkada 2024

Mengingat pentingnya bagi setiap orang untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat beberapa cara mudah yang dapat dilakukan. Masih merujuk dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Mengikuti akun-akun resmi yang memberikan informasi akurat seputar penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebut saja KPU RI, Bawaslu RI, hingga KPU masing-masing daerah.
  2. Mengikuti pembaruan informasi mengenai tahapan Pilkada dan aturan resminya.
  3. Melaporkan kecurangan yang ditemukan selama penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.
  4. Melakukan diskusi bersama dengan teman-teman agar mengetahui secara lebih dalam mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai Pilkada 27 November 2024 dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi ini. Semoga informasi ini membantu.




(sto/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads