- Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
- Penetapan Libur Pilkada SE Menaker RI
- Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan SE Menteri Ketenagakerjaan
- Peraturan Perhitungan Upah Lembur untuk Pilkada 2024 Untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu Untuk pekerja dengan waktu 5 hari kerja dengan 40 jam seminggu
Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Hari Libur Nasional untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut dirilis di laman resmi pemerintah agar dapat diakses banyak orang.
Nah, apakah detikers penasaran libur Pilkada 2024 berapa hari? Simak ulasannya lengkap dengan hitungan lemburnya. Yuk dicermati!
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Libur Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu hari, yaitu pada tanggal 27 November 2024. Hal ini sebagaimana dalam Keppres Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 21 November 2024.
Berikut rincian hasil putusannya yang terdiri dari dua poin, yaitu:
- Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan kata lain, peraturan tersebut mulai berlaku hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa libur Pilkada 2024 hanya berlangsung selama sehari.
Penetapan Libur Pilkada SE Menaker RI
Selain Keppres Nomor 33 Tahun 2024, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di dalamnya terdapat beberapa imbauan hari libur untuk para pekerja, buruh, dan pengusaha.
Imbauan itu terdiri dari 3 poin utama, yang dapat dijadikan acuan yaitu:
- Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional bertepatan dengan pemungutan pilkada ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha diimbau agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan agar dapat melaksanakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Namun, apabila pekerja atau buruh yang dipekerjakan tetap harus bekerja di hari pemungutan suara, maka pengusaha perlu untuk mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh yang dipekerjakan tetap mendapatkan kesempatan dalam memberikan hak suaranya.
- Apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja di hari pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka mereka berhak menerima upah kerja lembur atau hak-hak lainnya. Terkait dengan hal ini dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur untuk para pekerja. Oleh sebab itu, tiga imbauan di atas harus dicermati dengan baik.
Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan SE Menteri Ketenagakerjaan
Bagi detikers yang ingin mendapatkan salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 ini dalam bentuk PDF, berikut link yang dapat diakses:
=> Link Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024
=> Link Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024
Peraturan Perhitungan Upah Lembur untuk Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut perhitungan kerja lembur untuk bekerja pada Pemilu 2024.
Ketentuan di bawah ini berlaku untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
Untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
1. Perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan dengan:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Untuk pekerja dengan waktu 5 hari kerja dengan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Nah detikers, itulah ulasan lengkap tentang libur Pilkada 2024 berapa hari. Semoga bermanfaat, ya!
(alk/alk)