Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Nur Riona - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 09:32 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024 memilih apa saja (Foto: Freepik/freepik)
Makassar -

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung hari ini, Rabu 27 November 2024. Lantas Pilkada 2024 akan memilih apa saja?

Pilkada 2024 merupakan momen bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing. Untuk itu, setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan menyalurkan hak pilihnya di momen pemungutan suara ini.

Hampir sama seperti Pemilu 14 Februari lalu, Pilkada kali ini juga terdapat beberapa pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan berikut tentang Pilkada 2024 memilih apa saja di bawah ini.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Ada beberapa kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati dan wakil bupati
  • Walikota dan wakil walikota

Hal di atas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalamnya dijelaskan bahwa proses ini disebut sebagai pemilihan kepala daerah.

Makna daerah yang dimaksud adalah para pemimpin yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, serta kabupaten atau kota. Para pemimpin ini bertanggung jawab untuk membuat kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

Masih dari sumber yang sama, berikut jadwal lengkap pemungutan suara hingga penetapan hasil Pilkada 2024:

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
    • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
    • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Apakah Hari Pilkada 27 November 2024 Libur?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.

Keppress ini berisi hasil putusan presiden tentang penetapan hari Pilkada sebagai hari libur nasional. Hasil putusan ini terdiri dari dua poin, sebagai berikut:

  1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan Keppres ini dilakukan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. Untuk itu, peraturan tersebut mulai berlaku hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November.

Cara Mencoblos Pilkada 2024

Berikut tata cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan laman Komisi Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024

  1. Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  2. Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat;
  3. Masuk ke dalam TPS;
  4. Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk;
  5. Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil;
  6. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS;
  7. Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos;
  8. Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong;
  9. Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia;
  10. Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu;
  11. Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah;
  12. Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya;
  13. Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS;
  14. Keluar dari TPS.

Nah, demikian ulasan lengkap tentang Pilkada 2024 akan memilih apa saja. Semoga bermanfaat, detikers!




(alk/alk)

Hide Ads