Tata Cara Memilih di Pilkada 2024, Simak Langkah-langkahnya

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Tata Cara Memilih di Pilkada 2024, Simak Langkah-langkahnya

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 16:28 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Foto: Ilustrasi pemilihan. (Freepik/freepik)
Denpasar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November. Setiap warga yang memiliki hak pilih berhak untuk mencoblos calon-calon gubernur dan calon bupati atau wali kota. Berikut tata cara memilih atau mencoblos di Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Urutan Mencoblos di TPS

Pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan. Berikut cara mencoblos surat suara di TPS saat pelaksanaan Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas

ADVERTISEMENT

3. Lalu, isi daftar hadir

4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara

8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblos

9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

11. Proses pencoblosan selesai!

Bagaimana Jika Surat Suara Rusak?

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebelum mencoblos, untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak. Jika ditemukan surat suara rusak, lakukan hal berikut.

1. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:
a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. Keliru dalam mencoblos surat suara

2. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara

3. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali

4. Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan

5. Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:
a. Pemilih pindahan; dan
b. Pemilih tambahan.

6. Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia

7. Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads