Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, berapa gaji Pantarlih?
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Nah, bagi detikers yang penasaran berapa gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024, yuk simak informasinya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Ketentuan gaji Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Tidak hanya gaji, surat keputusan ini juga memuat ketentuan santunan yang diberikan kepada Pantarlih jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Dalam surat disebutkan bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, Pantarlih akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
- Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan.
Masa kerja tersebut terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Bagi detikers yang tertarik untuk mendaftar Pantarlih Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
- Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
- Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Nah, jika telah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya detikers harus melengkapi sejumlah dokumen pendaftaran. Mengutip dari laman resmi Kabupaten Kendal, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Jika detikers pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan berikut ini:
- Bagi calon Pantarlih Pemilu 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Perlu diketahui bahwa dokumen pendaftaran seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dibuat sesuai dengan format yang telah disediakan. Format tersebut dapat detikers unduh di website KPU domisili masing-masing.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 - 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024
Nah, itulah tadi gaji Pantarlih Pilkada 2024 serta masa kerja hingga jadwal pendaftaran. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)