Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah panitia yang bertugas melancarkan pelaksanaan Pilkada 2024. Lantas, berapa lama masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Pantarlih sendiri merupakan hasil seleksi yang dilakukan secara bertahap. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan mulai 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024 mendatang. Bagi yang ingin mendaftar Pantarlih, yuk ketahui lebih dulu berikut masa kerja dan gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Kerja Pantarlih
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Dengan demikian Pantarlih akan bertugas selama satu bulan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000.
Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 - 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024
Itulah penjelasan terkait masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan gaji dan jadwal pendaftaran. Semoga bermanfaat, detikers.
(alk/ata)