Profesi yang berkaitan dengan guru melibatkan beberapa status kepegawaian, di antaranya ada honorer dan PPPK. Lantas apa bedanya guru honorer dan guru PPPK?
KBBI mendefinisikan guru sebagai orang yang pekerjaannya mata pencahariannya, atau profesinya adalah mengajar. Sementara itu, dijelaskan dalam buku 'Pendidikan Profesi Keguruan' oleh Mudatsir, dkk., bahwa guru adalah sosok yang memiliki kemampuan untuk membimbing, menginspirasi, sekaligus membantu siswa dalam mencapai potensi terbaiknya.
Meskipun peran guru serupa yaitu mendidik siswa dan berkontribusi dalam dunia pendidikan, tetapi ada perbedaan dalam status mereka kaitannya sebagai pegawai yaitu sebagai honorer maupun PPPK. Namun, seperti apa perbedaan antara guru honorer dan guru PPPK? Simak penjelasannya berikut ini, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Guru Honorer?
Salah satu cara untuk memahami perbedaan di antara keduanya adalah dengan memahami pengertiannya satu per satu. Merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.
Honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu di suatu instansi pemerintahan atau yang dapat menghasilkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, pengertian guru honorer dijelaskan di dalam buku 'Revitalisasi Pendidikan Antara Gagasan dan Solusi' karya Aldri, dkk., bahwa guru honorer adalah guru yang dibantukan secara resmi oleh pejabat yang memiliki wewenang. Guru honorer ditugaskan untuk mengisi kekosongan atau kekurangan dari tenaga pendidik. Namun demikian, status kepegawaian dari guru honorer adalah belum sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakan bahwa tidak sedikit guru honorer yang menerima gaji atau honorarium di bawah batas upah minimum daerah. Bahkan di sejumlah wilayah di Indonesia jumlah guru honorer lebih banyak dibandingkan dengan guru yang telah berstatus sebagai PNS.
Kemudian dipaparkan di dalam publikasi 'Tinjauan Hukum Terkait Rekrutmen Guru Honorer' oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) bahwa guru honorer sering kali disebut sebagai guru non-PNS. Mereka biasanya bertugas di sekolah negeri yang diangkat secara langsung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun gaji yang diberikan kepada guru honorer berasal dari APBN atau APBD. Meskipun sempat disebut sebagai guru honorer, tetapi kini istilah guru honorer telah beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila telah diangkat secara resmi oleh pemerintah.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu kini terdapat tiga status guru yang bisa dijumpai pada sekolah-sekolah negeri. Pertama, ada guru yang telah berstatus sebagai PNS. Kemudian ada juga guru PPPK dan yang terakhir adalah guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah.
Mengenal Lebih Dekat Guru PPPK
Lantas bagaimana dengan guru PPPK? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, guru PPPK merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggantikan sebutan bagi guru honorer. Hal tersebut berlaku dengan catatan guru yang bersangkutan telah diangkat secara resmi sebagai PPPK oleh pemerintah.
Terkait dengan PPPK telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Adapun tugas PPPK adalah melaksanakan tugas pemerintahan.
Melalui peraturan tersebut juga dapat diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (2) bahwa PPPK diangkat dengan masa kerja tertentu. Isi dari ayat tersebut berbunyi, "Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."
Selanjutnya di dalam peraturan yang sama disampaikan bahwa PPPK akan mendapatkan hak tertentu. Tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan, PPPK juga memiliki kesempatan dalam mengembangkan kompetensinya.
Bahkan PPPK dapat berpeluang mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam bekerja. Seluruh hak PPPK tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh instansi pemerintah.
Perbedaan Guru Honorer dan Guru PPPK
Lantas apa bedanya guru honorer dan guru PPPK? Setidaknya ada 3 hal yang dapat disoroti dari keduanya. Berikut rangkumannya.
1. Status
Perbedaan guru honorer dan guru PPPK adalah statusnya. Seperti dipaparkan sebelumnya guru honorer termasuk dalam status kepegawaian seorang guru yang dapat dijumpai di sekolah negeri. Status guru honorer terbagi menjadi dua yaitu mereka yang telah diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah dan mereka yang diangkat oleh kepala sekolah.
Sementara itu, guru PPPK perlu untuk memenuhi syarat tertentu agar dapat diangkat sebagai ASN. Hal ini dapat dipahami bahwa guru honorer bisa termasuk PPPK, tetapi tidak sedikit juga yang belum diangkat sebagai PPPK. Lain halnya dengan guru PPPK yang sudah pasti merupakan ASN.
2. Masa Kerja
Selanjutnya ada masa kerja dari guru honorer dan guru PPPK yang juga memiliki perbedaan. Biasanya guru honorer dipekerjakan dalam masa kerja yang tidak terbatas oleh waktu tertentu. Berbeda dengan PPPK yang terikat perjanjian resmi dengan instansi pemerintah.
PPPK juga memiliki batas waktu masa jabatan tertentu. Meskipun begitu, PPPK memiliki peluang untuk diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah atau penilaian kinerja.
3. Gaji dan Hak Lainnya
Kemudian ada perbedaan gaji dan hak lainnya antara guru honorer dan PPPK. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, tidak sedikit guru honorer di sejumlah wilayah Indonesia yang mendapatkan gaji jauh dari upah minimum daerahnya. Hal ini berbeda dengan PPPK yang telah diatur secara resmi terkait dengan gaji, tunjangan, hingga hak-hak lainnya.
Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, PPPK juga berpeluang mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Tidak hanya itu saja, PPPK bisa menerima penghargaan atas dedikasinya selama bekerja di instansi pemerintah.
Mengingat adanya perbedaan yang begitu besar antara guru honorer dan guru PPPK, pemerintah terus mengupayakan pengangkatan guru honorer sebagai PPPK. Seperti diungkap dalam laman Portal Informasi Indonesia bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI berupaya untuk menjadikan guru sebagai profesi yang terhormat, membanggakan, dan bermartabat.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek RI adalah dengan mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Upaya pengangkatan guru honorer sebagai ASN PPPK ini juga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan ekonomi bagi setiap guru, terutama yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, hingga hak-hak lainnya.
Nah, itulah tadi rangkuman perbedaan guru honorer dan guru PPPK yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/rih)