Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah

Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 17 Feb 2024 21:00 WIB
Ilustrasi Masuk Kamar Mandi
Ilustrasi cara mandi wajib (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Makassar -

Umat muslim diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub setiap kali selesai berhubungan suami istri. Berikut cara mandi wajib setelah berhubungan sesuai dengan sunnah.

Mengutip dari buku Pendidikan Islam Informal, mandi wajib merupakan cara untuk menyucikan diri dari hadas besar. Hadas besar yang dimaksud dalam hal ini adalah melakukan hubungan suami istri.

Tidak hanya sebagai kewajiban kebersihan, mandi wajib juga menjadi syarat sahnya ibadah. Sehingga apabila seorang muslim tidak mengerjakannya dengan cara yang benar, maka ibadahnya tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk mengetahui cara mandi wajib yang benar sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Untuk lebih jelasnya, simak niat dan tata caranya di bawah ini.

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan

Melafalkan niat mandi wajib mesti dilakukan pada saat memulai membasuh tubuh. Masih dari buku yang sama, berikut niat mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil abkari minal jinabati fardhal lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabat, fardhu karena Allah Ta'ala

Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan

Dilansir dari laman Muslim.or.id, berikut tata cara mandi wajib yang disunnahkan:

  1. Mencuci tangan pertama adalah mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
    Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah mengatakan, "Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran ... Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur." [Fathul Bari, 1/360]
  2. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
  3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Disunnahkan bagi orang yang beristinja' (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada." [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/231, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobi, 1392]
  4. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
    Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, "Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu)." [Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin 'Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul 'Aqidah, terbitan tahun 1425 H]
  5. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
  6. Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
  7. Menyela-nyela rambut.

    Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha disebutkan,

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

    "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya." (HR. Bukhari no. 272)
    Juga 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,

    كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ

    "Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri." (HR. Bukhari no. 277

  8. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari bagian kanan, diikuti oleh bagian kiri.

    Hal itu diterangkan dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,

    كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

    "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik)." (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
    Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini hanya perlu dilakukan sekali, sesuai dengan yang dinyatakan secara tekstual dalam hadits yang membahas tentang mandi. Pendapat ini ditegaskan oleh madzhab Imam Ahmad dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab "Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah" karya Alauddin Abul Hasan 'Ali bin Muhammad Al Ba'li Ad Dimasyqi Al Hambali, halaman 14, yang dapat ditemukan di Mawqi' Misykatul Islamiyah.

Itulah cara mandi wajib setelah berhubungan beserta dengan niatnya. Semoga membantu!




(edr/urw)

Hide Ads