Dalih 5 PPK-PPS Makassar Keberatan Dipecat Meski Terbukti Terima Uang Caleg

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 27 Des 2023 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara. (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Makassar -

Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar yang dipecat karena dugaan pelanggaran etik berharap keadilan dari KPU Sulsel. Mereka berdalih anggota KPU Makassar yang baru saja demisioner tidak adil karena 4 orang PPS lainnya hanya disanksi peringatan keras.

"Justru ini yang 4 orang mereka mendengarkan kalau orang tersebut memperkenalkan diri dan maju sebagai Bacaleg. Sedangkan saya yang lima orang ini, yang dipecat itu tidak mendengarkan," ujar Anggota PPS Kelurahan Lae-lae, Risma Dewi Anugerah Wati kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).

Risma menyebut 9 PPK-PPS yang telah diperiksa oleh KPU Makassar memutuskan dua poin berbeda. 5 PPK-PPS dipecat dan 4 lainnya hanya diberi peringatan keras.


"Yang bikin saya tidak terima kenapa harus ada 2 keputusan, sedangkan semuanya menerima uang, sama-sama ketemu caleg ini," ujarnya.

Dia merasa 2 keputusan berbeda dari KPU Makassar itu tidak adil karena pelanggaran etik yang dilakukan sama. Kata Risma, dalam pertemuan itu semuanya terima uang dan tetap tinggal meski mengetahui yang ditemui adalah Bacaleg saat itu.

"Kalau mau memberatkan otomatis kita beratkan (putusannya) ke orang-orang ini yang jelas-jelas mendengarkan dan dia tinggal, dia juga terima uangnya," katanya.

Risma menyebut KPU Makassar harusnya membuat putusan yang adil untuk semua terperiksa. Jika menjatuhkan sanksi pemecatan, maka seharusnya semua seharusnya dipecat.

"Yang bikin saya ndak terima, kalau memang mau dipecat pecat semua seperti kasusnya Tamalate. Tapi ini kenapa tidak, kayak berpihak sebelah, ndak adil," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan KPU Sulsel. Mereka berharap keputusan itu direvisi agar adil.

"Mau minta keberatan keputusan, kami tetap mau ajukan banding kalaupun memang sekarang dalam posisi kosong (komisioner KPU Makassar) tetap akan kami masukkan ke KPU Kota dan Provinsi sebagai penadahnya karena kota kosong," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(ata/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork