Dosen PNUP Makassar Lecehkan 3 Mahasiswi Dilarang ke Kampus Selama 1 Tahun

Dosen PNUP Makassar Lecehkan 3 Mahasiswi Dilarang ke Kampus Selama 1 Tahun

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 11 Mei 2026 17:31 WIB
Oknum dosen PNUP Makassar dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dan penurunan jabatan setelah terbukti melecehkan tiga mahasiswi.
Foto: iStock
Makassar -

Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IS dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dan penurunan jabatan usai terbukti melecehkan tiga mahasiswi. Dosen Jurusan Akuntansi itu juga dilarang ke kampus selama satu tahun.

Larangan itu tertuang dalam surat Direktur PNUP nomor: 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 yang diteken 23 April 2026. Dalam surat itu, IS dilarang memasuki area kampus 1 dan 2 serta tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kampus.

"Menurut WD (wakil dekan) 2 sampai (selama) 1 tahun (dilarang masuk kampus) sejak tanggal ditetapkan," kata Humas PNUP Makassar Rita kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita mengatakan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPK PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK, menetapkan saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban," paparnya.

ADVERTISEMENT

Rita menuturkan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam regulasi itu, segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi.

"Tim Satgas PPK telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti," katanya.

Rita mengungkapkan, pimpinan PNUP telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku. Salah satunya berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus.

"Penetapan surat keputusan Direktur PNUP tentang penonaktifan tugas akademik dengan nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 tanggal 20 April 2026 kepada pelaku untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang," katanya.

Pelaku juga dilarang terlibat kegiatan pengajaran/perkuliahan, kegiatan pembimbingan dan penguji tugas akhir/skripsi mahasiswa, kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan mahasiswa.

Jabatan pelaku juga telah diturunkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan Direktur PNUP bernomor: 1211/P/2026 tanggal 1 Mei 2026.

"Penjatuhan sanksi disiplin kepada IS berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Semula menduduki jabatan Lektor, diturunkan menjadi jabatan asisten ahli," jelas Rita.

Rita menambahkan, pihak kampus telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini. Dia juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil yang berorientasi pada pemulihan korban.

"Para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing," imbuh Rita.

Mahasiswi Dilecehkan Saat Perbaikan Nilai

Presiden BEM PNUP Hendra Saputra mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan ke Satgas PPKS pada Senin (13/4). Setelah melapor, pihaknya lalu diminta untuk menghadirkan tiga korban untuk dimintai keterangan.

"Per tanggal 13 April kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng. Setelah pelaporan saya diminta untuk menghadirkan korban, untuk diwawancarai. Kami hadirkan lah tiga korban," kata Hendra kepada detikSulsel, Kamis (7/5).

Dia menuturkan kasus ini terungkap usai satu korban berani buka suara ke pengurus BEM PNUP. Korban pertama yang berani bicara mengaku dilecehkan saat melakukan perbaikan nilai.

"Awalnya 2 mahasiswa mau perbaiki nilai tapi dipisah jadwalnya, ada jam 8 dan ada jam 10, tapi karena ini sudah menjadi rahasia umum jadi saling menghubungi untuk datang bersamaan supaya yang ditakutkan tidak terjadi," bebernya.

"Tapi pasnya datang, malahan proses ujiannya itu dipisah ruangannya. Jadi kayak di ruangan A dan ruangan B yang notabenenya kalaupun memang dibilang supaya tidak saling baku contek," sambung Hendra.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP Makassar, Andi Musdariah mengatakan kasus kekerasan seksual (KS) ini telah ditangani. Pihaknya telah merampungkan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi ke Direktur PNUP Makassar Rusdi Nur.

"Rekomendasi dari Satgas ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur untuk menonaktifkan pelaku dan menurunkan jabatan dari lektor ke asisten ahli," kata Musdariah kepada detikSulsel, Sabtu (9/5).

Halaman 2 dari 2
(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads