KPU Sulsel Akan Kaji Putusan 9 PPK-PPS di Makassar Terima Uang dari Caleg

KPU Sulsel Akan Kaji Putusan 9 PPK-PPS di Makassar Terima Uang dari Caleg

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 26 Des 2023 14:36 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji putusan KPU Makassar terhadap 9 orang Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK-PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Pihaknya akan memeriksa dokumen dan alat-alat bukti yang menghasilkan dua keputusan berbeda.

"Sementara kita lihat ini surat keputusan komisioner sebelumnya jadi nanti ke depan kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak masalahkan," ujar anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Romy yang juga Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini mempersilakan jika pihak yang dipecat mengajukan nota keberatan. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung untuk merunut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oiya ndak apa-apa (kalau mau keberatan), jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu," ujarnya.

Romi menuturkan pihaknya tidak bisa mengonfirmasi langsung ke komisioner sebelumnya karena masa jabatannya baru saja berakhir. Jadi pihaknya hanya akan merunut kasus ini berdasarkan dokumen dari KPU Makassar.

ADVERTISEMENT

"Saat ini komisioner sudah demisioner otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman adhoc," jelasnya.

Perihal kemungkinan KPU Sulsel akan merevisi keputusan KPU Makassar tersebut, Romy enggan berspekulasi lebih jauh. Namun dia memastikan akan membeberkan hasilnya setelah kajian putusan itu selesai.

"Itu belum, belum masuk di wilayah itu. Kita lihat dulu, kalau memang ada nota keberatannya kita lihat, kita akan terima semua nota keberatannya kemudian kami akan pelajari dokumennya, bagaimana-bagaimananya nanti akan kami sampaikan apakah sudah benar yang dilakukan oleh KPU Makassar atau memang perlu dipertimbangkan," imbuh Romy.

Sebelumnya diberitakan, 5 anggota PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar menyatakan keberatan usai dipecat terkait menerima uang caleg. Mereka menilai keputusan KPU Makassar tidak adil karena tetap mempertahankan 4 orang PPS lainnya.

Anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati menuturkan ada 9 PPK-PPS yang diperiksa oleh KPU Makassar atas kasus pelanggaran kode etik ini. KPU Makassar mengeluarkan dua poin putusan berbeda yakni 5 dipecat dan 4 lainnya hanya diberi peringatan keras.

"Yang bikin saya tidak terima kenapa harus ada 2 keputusan, sedangkan semuanya menerima uang, sama-sama ketemu caleg ini," ujar Risma kepada detikSulsel, Selasa (26/12).

Dalam sidang pemeriksaan oleh KPU Makassar, kata Risma, 4 PPS yang masih dipertahankan tersebut justru mengakui mendengar pengakuan bahwa yang ditemui adalah bacaleg. Sementara mereka yang dipecat mengaku tidak tahu jika orang yang ditemui tersebut adalah Bacaleg.

"Justru ini yang 4 orang mereka mendengarkan kalau orang tersebut memperkenalkan diri dan maju sebagai bacaleg. Sedangkan saya yang lima orang ini, yang dipecat itu tidak mendengarkan," kata Risma.




(sar/ata)

Hide Ads