Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IS dijatuhi sanksi berlapis usai terbukti melecehkan tiga mahasiswi modus perbaikan nilai. Dosen Jurusan Akuntansi itu dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, penurunan jabatan dan larangan beraktivitas di kampus selama satu tahun.
Satu korban awalnya mengadu ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami saat ujian perbaikan nilai. Pihak BEM kemudian melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP, pada Senin (13/4/2026).
"Per tanggal 13 April kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng," ujar Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra kepada detikSulsel, Kamis (7/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan terungkap ada dua mahasiswi lain yang diduga juga mengalami pelecehan oleh dosen yang sama. Tim Satgas PPKS lalu meminta pengurus BEM menghadirkan tiga korban untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Setelah pelaporan saya diminta untuk menghadirkan korban, untuk diwawancarai. Kami hadirkan lah tiga korban," katanya.
Oknum Dosen Terbukti Lecehkan Mahasiswi
Humas PNUP Makassar Rita mengatakan tim Satgas PPKS telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPKS PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK, menetapkan saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban," kata Rita kepada wartawan, Senin (11/5).
Rita menuturkan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam regulasi itu, segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi.
"Tim Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti," katanya.
Sanksi Berlapis Oknum Dosen PNUP
Rita mengungkapkan, pimpinan PNUP telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku. Salah satunya berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus.
"Penetapan surat keputusan Direktur PNUP tentang penonaktifan tugas akademik dengan nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 tanggal 20 April 2026 kepada pelaku untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang," katanya.
Pelaku juga dilarang terlibat kegiatan pengajaran/perkuliahan, kegiatan pembimbingan dan penguji tugas akhir/skripsi mahasiswa, kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan mahasiswa.
Selanjutnya, jabatan pelaku juga telah diturunkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan Direktur PNUP bernomor: 1211/P/2026 tanggal 1 Mei 2026.
"Penjatuhan sanksi disiplin kepada IS berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Semula menduduki jabatan Lektor, diturunkan menjadi jabatan asisten ahli," jelas Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan oknum dosen tersebut juga dilarang beraktivitas di lingkungan kampus 1 dan 2 selama satu tahun. Larangan itu tertuang dalam surat Direktur PNUP nomor: 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 yang diteken 23 April 2026.
"Menurut WD (wakil dekan) 2 sampai (selama) 1 tahun (dilarang masuk kampus) sejak tanggal ditetapkan," ungkapnya.
Rita menambahkan pihak kampus telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini. Dia juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil yang berorientasi pada pemulihan korban.
"Para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing," pungkas Rita.











































