KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik. Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel, Senin (25/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Terkait itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi. Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.
"Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima," ujar Rahmat Sukarno kepada detikSulsel, Senin (25/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Makassar ini mengaku bakal meresponsnya usai menerima surat resmi dari KPU. Saat menemukan dugaan pelanggaran etik ini, pihaknya hanya merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk memberi sanksi, cuma merekomendasikan terkait yang dilaporkan nanti persoalan pemberian sanksinya karena KPU yang punya kewenangan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Makassar telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 1 anggota PPK dan 8 PPS Kecamatan Ujung Pandang nonaktif yang diduga melanggar etik. Terungkap, anggota PPK dan PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal caleg.
"Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari kepada detikSulsel, Minggu (10/12).
Endang mengatakan hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap mereka. Dia menyebut kesembilan anggota PPK dan PPS itu menemui peserta Pileg 2024 saat masih berstatus bacaleg.
"Ini fakta di persidangan, yang terungkap fakta persidangan seperti itu. Statusnya waktu itu bacaleg, karena belum penetapan DCT," tambahnya.
(asm/hsr)