Dalih 5 PPK-PPS Makassar Keberatan Dipecat Meski Terbukti Terima Uang Caleg

Dalih 5 PPK-PPS Makassar Keberatan Dipecat Meski Terbukti Terima Uang Caleg

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 27 Des 2023 10:30 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Foto: Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara. (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Makassar -

Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar yang dipecat karena dugaan pelanggaran etik berharap keadilan dari KPU Sulsel. Mereka berdalih anggota KPU Makassar yang baru saja demisioner tidak adil karena 4 orang PPS lainnya hanya disanksi peringatan keras.

"Justru ini yang 4 orang mereka mendengarkan kalau orang tersebut memperkenalkan diri dan maju sebagai Bacaleg. Sedangkan saya yang lima orang ini, yang dipecat itu tidak mendengarkan," ujar Anggota PPS Kelurahan Lae-lae, Risma Dewi Anugerah Wati kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).

Risma menyebut 9 PPK-PPS yang telah diperiksa oleh KPU Makassar memutuskan dua poin berbeda. 5 PPK-PPS dipecat dan 4 lainnya hanya diberi peringatan keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bikin saya tidak terima kenapa harus ada 2 keputusan, sedangkan semuanya menerima uang, sama-sama ketemu caleg ini," ujarnya.

Dia merasa 2 keputusan berbeda dari KPU Makassar itu tidak adil karena pelanggaran etik yang dilakukan sama. Kata Risma, dalam pertemuan itu semuanya terima uang dan tetap tinggal meski mengetahui yang ditemui adalah Bacaleg saat itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau mau memberatkan otomatis kita beratkan (putusannya) ke orang-orang ini yang jelas-jelas mendengarkan dan dia tinggal, dia juga terima uangnya," katanya.

Risma menyebut KPU Makassar harusnya membuat putusan yang adil untuk semua terperiksa. Jika menjatuhkan sanksi pemecatan, maka seharusnya semua seharusnya dipecat.

"Yang bikin saya ndak terima, kalau memang mau dipecat pecat semua seperti kasusnya Tamalate. Tapi ini kenapa tidak, kayak berpihak sebelah, ndak adil," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan KPU Sulsel. Mereka berharap keputusan itu direvisi agar adil.

"Mau minta keberatan keputusan, kami tetap mau ajukan banding kalaupun memang sekarang dalam posisi kosong (komisioner KPU Makassar) tetap akan kami masukkan ke KPU Kota dan Provinsi sebagai penadahnya karena kota kosong," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

KPU Sulsel Akan Lakukan Kajian

KPU Sulsel merespons rencana 5 PPK-PPS yang akan melayangkan nota keberatan. KPU Sulsel akan melakukan kajian atas putusan KPU Makassar setelah nota keberatan dari 5 PPK-PPS ini diterima secara resmi.

"Sementara kita lihat ini surat keputusan komisioner sebelumnya jadi nanti ke depan kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak masalahkan," ujar anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Romy memastikan akan memeriksa dokumen dan alat-alat bukti yang menghasilkan dua keputusan berbeda terhadap 9 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang itu. Dia juga mempersilakan kelimanya jika ingin mengajukan nota keberatan.

"Oiya ndak apa-apa (kalau mau keberatan), jadi semua itu terbuka untuk nota keberatannya, makanya kita juga butuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh KPU Makassar dalam memberikan keputusan itu," ujarnya.

Romy yang juga Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini menuturkan pihaknya tidak bisa mengonfirmasi langsung ke komisioner sebelumnya karena masa jabatannya baru saja berakhir. Jadi KPU Sulsel hanya akan merunut kasus ini berdasarkan dokumen dari KPU Makassar.

"Saat ini komisioner sudah demisioner otomatis kami tidak bisa komunikasi gimana runut ceritanya, otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada teman-teman adhoc," jelasnya.

Untuk diketahui, pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12). Lima PPS dan PPK yang dipecat disebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel, Senin (25/12).

Halaman 2 dari 2
(ata/hsr)

Hide Ads