Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) di Sulawesi Selatan (Sulsel) agar tidak mengabaikan tahapan pelaporan dana kampanye. Parpol yang telat melaporkan dana kampanye terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyebutkan aturan terkait kewajiban melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
"Partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Minggu (10/12/2023).
Mardiana berharap agar parpol dapat memenuhi standar-standar pelaporan dana kampanye sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut telah diatur jadwal penyampaian LADK dilakukan lebih awal.
"Harusnya segera memenuhi standar, membuat rekening partai terkait, laporan dana awal kampanyenya, dia harus memasukkan di awal," ungkap Mardiana.
Di sisi lain, KPU Sulsel hingga saat ini masih menunggu LADK dari parpol. Parpol bersama caleg disebut masih melakukan penginputan dana kampanye di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Sampai saat ini teman-teman partai politik tetap terus meng-input di admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap di-input," ujar Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulsel Muhammad Asri kepada detikSulsel, Minggu (10/12).
Melalui aplikasi Sikadeka tersebut, parpol dan caleg yang telah memiliki akun administrasi dipersilakan meng-input dana kampanyenya. Termasuk penggunaan dana kampanye harus dilaporkan.
"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.
Asri menegaskan, laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.
"Laporan awal dana kampanye mulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, pelaporannya itu 8 Januari-12 Januari 2024," ujar Asri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)