Nama Bupati Sidoarjo Subandi menjadi sorotan. Muncul laporan ke Bareskrim Polri menyeret namanya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi properti.
Gonjang-ganjing ini mencuat setelah pelapor membeberkan penggelapan dana puluhan miliar rupiah yang diduga masuk ke rekening perusahaan yang terafiliasi dengan sang bupati.
Dugaan penipuan ini dilaporkan Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Al Fauruq. Ia sebutkan peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Juli hingga November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam periode itu, kliennya telah mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai angka Rp 28 miliar.
Dimas mengungkapkan bahwa dana itu dikirimkan ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri atas permintaan langsung dari Subandi dengan dalih investasi properti.
"Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu," kata Dimas, Kamis (22/1/2026).
Guna meyakinkan korban, pihak terlapor sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas lahan sekitar 2,8 hektare. Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain.
"Nilai tanah itu bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB," jelas Dimas.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut hingga kini masih berupa sawah dan tidak ada pembangunan seperti yang dijanjikan.
Dimas juga menyampaikan kecurigaannya bahwa uang tersebut diduga digunakan sebagai dana kampanye, meski hal itu selalu dibantah oleh pihak Subandi.
"Kami berharap penyidikan ini berjalan cepat dan transparan. Jika sudah terpenuhi 2 alat bukti kami mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Bantahan Subandi
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi langsung angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan penipuan investasi properti tersebut.
Menurut versinya, dana yang dipersoalkan oleh pihak pelapor (yang ia sebut berasal dari seseorang berinisial RM) sebenarnya adalah dana kampanye, bukan investasi.
"Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah jadi anggota DPR. Masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi," ujar Subandi saat dikonfirmasi di DPRD Sidoarjo.
Subandi berargumen bahwa jika dana itu murni investasi, maka secara logika bisnis harus ada perjanjian resmi yang menyertainya.
"Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir," tegas Subandi.
Senada dengan Subandi, Sekretaris Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Mohammad Sujayadi, juga memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim.
Ia membantah pengakuan sosok bernama Mulyono Wijayanto yang mengeklaim diri sebagai ketua tim pemenangan dan menyebut dana Rp 28 miliar itu digunakan untuk kampanye.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa pengakuan saudara Mulyono itu tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun anggota," tegas Sujayadi.
Sujayadi merinci bahwa total dana kampanye resmi pasangan Subandi-Mimik hanya sebesar Rp 990 juta, yang berasal dari partai pengusung dan relawan.
"Secara faktual, tim pemenangan Subandi-Mimik tidak pernah menerima dana sepeser pun dari saudara Mulyono," pungkasnya.
(irb/dpe)











































