KPU Buka Suara Soal Dana Kampanye Subandi-Mimik Disebut Hasil Penipuan

KPU Buka Suara Soal Dana Kampanye Subandi-Mimik Disebut Hasil Penipuan

Suparno - detikJatim
Jumat, 23 Jan 2026 12:45 WIB
KPU Buka Suara Soal Dana Kampanye Subandi-Mimik Disebut Hasil Penipuan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim, menegaskan bahwa dana kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi-Mimik Idayana pada Pilkada Sidoarjo 2024 telah dilaporkan sesuai ketentuan dan nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Fauzan menanggapi adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, nama Bupati Sidoarjo Subandi disebut-sebut, dengan klaim bahwa dana tersebut merupakan dana kampanye.

"Dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024 sudah dilaporkan ke KPU dan telah kami unggah di website resmi KPU. Dana tersebut juga sudah diaudit dan hasilnya patuh," ujar Fauzan Adhim saat pressliris didampingi seluruh komisioner KPU Sidoarjo, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan menjelaskan, mekanisme pelaporan dana kampanye dilakukan secara ketat. Setiap pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan seluruh penerimaan maupun pengeluaran harus dilaporkan serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Semua dana kampanye itu dikoordinasikan melalui tim pemenangan, kemudian dilaporkan ke KPU dan diaudit oleh kantor akuntan publik. Kesimpulan dari tim audit untuk seluruh pasangan calon di Pilkada Sidoarjo adalah patuh terhadap aturan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tudingan bahwa dana Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim merupakan dana kampanye. Ia menegaskan bahwa dana kampanye pasangan Subandi-Mimik jauh di bawah angka tersebut dan telah dilaporkan secara resmi ke KPU.

"Yang dilaporkan saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal dana kampanye kami jelas jumlahnya dan sudah dilaporkan ke KPU," kata Subandi.

Subandi juga menilai tudingan tersebut keliru karena mencampuradukkan antara dana kampanye dan investasi, dua hal yang memiliki mekanisme dan dasar hukum berbeda.

Dengan penjelasan KPU Sidoarjo tersebut, Fauzan menegaskan bahwa secara administrasi kepemiluan, laporan dana kampanye seluruh pasangan calon Pilkada Sidoarjo 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(auh/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads