Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan partai politik (parpol) terancam didiskualifikasi jika telat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Calon legislatifnya (caleg) yang terpilih ke depan pun terancam tidak diusulkan untuk dilantik.
"Partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ungkap Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Minggu (10/12/2023).
Mardiana mengungkapkan aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiana juga mengimbau kepada parpol di Sulsel agar taat regulasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Semua arus keuangan dan dana kampanye yang masuk dan keluar dari rekening kampanye, harus dilaporkan melalui Sikadeka
"Harusnya segera memenuhi standar, membuat rekening partai terkait, laporan dana awal kampanyenya, dia harus memasukkan di awal," jelasnya.
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulsel Muhammad Asri mengatakan periode penginputan LADK dimulai 17 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Saat ini parpol masih melakukan penginputan LADK di aplikasi Sikadeka.
"Penyampaian LADK nanti 7 Januari, satu hari ji waktunya," jelas Asri saat dikonfirmasi terpisah.
Asri mengungkapkan dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus diinput di aplikasi Sikadeka. Semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatannya.
"Apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang, itu semua diinput ke dalam aplikasi Sikadeka," jelas Asri.
Jika caleg tak patuh melaporkan dana kampanye, lanjut Asri, maka akan dinilai tak patuh. Sementara sanksi diskualifikasi hanya akan diberlakukan untuk parpol yang tak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Kalau soal sanksi hanya patuh atau tidak patuh. Tidak ada (diskualifikasi bagi caleg) yang ada hanya sanksi kepada partai kalau sampai pada batas waktu tidak menyerahkan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe juga mengingatkan caleg agar taat asas dan regulasi soal LADK. Caleg yang melanggar kata dia, bisa tidak diusulkan untuk dilantik jika terpilih.
"Sanksinya itu kalau dia terpilih dia tidak diusulkan untuk pelantikan, kalau masih dalam proses, dia bisa didiskualifikasi. Jadi ini adalah aturan yang mesti dipatuhi oleh semua caleg," kata Taufan Pawe.
(sar/ata)