Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) di Sulawesi Selatan (Sulsel) agar tidak mengabaikan tahapan pelaporan dana kampanye. Parpol yang telat melaporkan dana kampanye terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyebutkan aturan terkait kewajiban melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
"Partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Minggu (10/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiana berharap agar parpol dapat memenuhi standar-standar pelaporan dana kampanye sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut telah diatur jadwal penyampaian LADK dilakukan lebih awal.
"Harusnya segera memenuhi standar, membuat rekening partai terkait, laporan dana awal kampanyenya, dia harus memasukkan di awal," ungkap Mardiana.
Di sisi lain, KPU Sulsel hingga saat ini masih menunggu LADK dari parpol. Parpol bersama caleg disebut masih melakukan penginputan dana kampanye di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Sampai saat ini teman-teman partai politik tetap terus meng-input di admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap di-input," ujar Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulsel Muhammad Asri kepada detikSulsel, Minggu (10/12).
Melalui aplikasi Sikadeka tersebut, parpol dan caleg yang telah memiliki akun administrasi dipersilakan meng-input dana kampanyenya. Termasuk penggunaan dana kampanye harus dilaporkan.
"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.
Asri menegaskan, laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.
"Laporan awal dana kampanye mulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, pelaporannya itu 8 Januari-12 Januari 2024," ujar Asri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel menyiapkan sanksi tegas jika ada caleg tidak patuh melaporkan dana kampanye. Golkar Sulsel memastikan caleg terpilih yang tidak taat regulasi tidak akan diusulkan untuk dilantik.
"Sanksinya itu kalau dia terpilih dia tidak diusulkan untuk pelantikan, kalau masih dalam proses, dia bisa didiskualifikasi," kata Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) usai membuka Bimtek Sikadeka di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (10/12/2023).
Melalui Bimtek ini TP menegaskan kesiapan Golkar menghadapi Pemilu 2024. Dia pun meminta kepada semua caleg Golkar Sulsel agar tidak menganggap remeh pelaporan dana kampanye ini.
"Jangan dianggap remeh, tidak boleh dianggap biasa-biasa. Di situlah Golkar sangat siap menghadapi pemilu ini," jelasnya.
Bimtek Sikadeka ini dihadiri 85 caleg Golkar DPRD Sulsel dan perwakilan DPD II Golkar kabupaten/kota. Golkar Sulsel menghadirkan sejumlah pemateri seperti dari DPP Golkar, KPU dan Bawaslu Sulsel.
"Partai Golkar melakukan bimtek ini untuk mempersiapkan para caleg-caleg ini, kader Golkar ini untuk taat asas, untuk patuh regulasi yang ada. Kita tahu sekali bahwa PKPU 18/2023 mengatur itu semua," pungkas TP.