KPU Sulsel Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye, Tenggat 7 Januari 2024

KPU Sulsel Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye, Tenggat 7 Januari 2024

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 10 Des 2023 16:45 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari parpol terkait hal tersebut.

"Penyetoran dana kampanye, sampai saat ini teman-teman partai politik tetap terus meng-input di admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap di-input," ujar Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulsel Muhammad Asri kepada detikSulsel, Minggu (10/12/2023).

"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri menegaskan, laporan awal dana kampanye sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024. Setelahnya, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.

"Laporan awal dana kampanye mulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, pelaporannya itu 8 Januari-12 Januari 2024. Makanya partai mulai mengundang KPU dalam hal ini admin untuk bagaimana mekanisme peng-input-an, karena kali ini lebih detail peng-input-an dan penggunaannya itu harus detail," ujar Asri.

ADVERTISEMENT

Asri melanjutkan laporan dana kampanye harus melampirkan rencana penggunaannya. Rincian alat peraga kampanye (APK) yang digunakan juga disampaikan.

"Selain dana awal kampanye (harus dilaporkan) dana yang digunakan caleg itu harus di-input, ada di lampiran 6 namanya, harus dilampirkan berapa uang yang diserahkan, berapa alat peraga yang digunakan itu semua harus terlapor," tambahnya.

Dia pun mewanti-wanti potensi sanksi yang diberikan kepada parpol dan caleg yang tidak taat melaporkan dana kampanye. Parpol akan dicap sebagai partai yang tidak patuh jika tidak menyetor laporan sesuai batas waktu.

"Kalau soal sanksi, hanya patuh atau tidak patuh yang keluar di partai politik, Jadi hanya ada dua patuh dan tidak patuh," ujar Asri.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli juga mewanti-wanti partai politik agar tak lalai menyampaikan LADK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Harusnya segera memenuhi standar, membuat rekening partai terkait, laporan dana awal kampanyenya, dia harus memasukkan di awal," ungkap Mardiana yang dikonfirmasi terpisah.

Mardiana menambahkan aturan terkait kewajiban melaporkan LADK juga tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Partai politik tingkat pusat, daerah atau provinsi dan kabupaten/kota tidak melaporkan awal dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads