UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu Dituding KSPSI Produk Oligarki

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 10:10 WIB
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan kenaikan UMP 2024. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024 naik sebesar Rp 49 ribu atau 1,45 persen menjadi Rp Rp 3,4 juta. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menuding kenaikan upah minimum tersebut sebagai produk oligarki.

Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas mengatakan demikian lantaran kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia menilai PP 51 itu memang mengatur agar kenaikan upah buruh dibatasi.

"Jadi PP 51 ini merupakan produk oligarki. Di dalamnya usulan pengusaha yang memang menginginkan bahwa batasan kenaikan upah buruh dibatasi," kata Basri kepada detikSulsel, Rabu (22/11/2023).


Dia menilai penetapan UMP tersebut merupakan bukti Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin tak berdaya di depan pemerintah pusat. Padahal, baginya, Bahtiar memiliki hak diskresi untuk mempertimbangkan kenaikan UMP sesuai usulan serikat pekerja.

"Inilah menandakan bahwa Pj Gubernur ini, dia menjalankan apa perintah Jakarta saja. Tidak menggunakan hak diskresinya sebagai Pj Gubernur. (Yang) merupakan wakil rakyat khususnya rakyat pekerja untuk menerima aspirasi," cetusnya.

Basri kemudian mengungkit Gubernur Jawa Timur yang menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan UMP di atas 5 persen bagi daerahnya. Dia menilai, hal itulah yang justru tidak dilakukan sama sekali oleh Bahtiar dalam menetapkan UMP Sulsel tahun 2024.

"Beda misalnya dengan Gubernur Khofifah. Mampu mendiskresi untuk kepentingan rakyatnya. Sehingga dapat menetapkan (kenaikan UMP) di atas 5% malah," sambung Basri.

Dia juga menuturkan kenaikan UMP yang hanya Rp 49 ribu ini tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di Sulsel yang mencapai angka 4 persen. Sehingga dia mengaku pihaknya sangat kecewa atas keputusan yang dianggap timpang itu.

"Kenaikan 1,45% sangat melukai perasaan. Karena pertumbuhan ekonomi Sulsel sudah 4%. Sudah lewat pandemi. Ini rasanya kita pandemi kembali, seperti dulu," sebutnya.

Upah Sundulan Masuk Susu Hanya Iming-iming

Di satu sisi, Basri turut menyoroti pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sulsel yang mengaku telah memasukkan skema upah sundulan ke dalam struktur dan skala upah (susu). Dia menganggap hal itu cuma iming-iming saja kepada kaum buruh.

"Saya katakan itu hanya kamuflase saja. Itu hanya mengiming-imingi buruh agar mau menerima strategi oligarki kekuasaan untuk membatasi upah buruh," katanya.

Menurutnya, Disnakertrans sebaiknya memasukkan upah sundulan itu ke dalam diktum keputusan dalam penetapan kenaikan UMP Sulsel 2024. Sebab, dengan cara itu, para pengusaha dapat diikat dengan kebijakan yang jelas.

"Karena kalau tidak ada dalam diktum keputusan, mustahil pengusaha mau jalankan. Yang ada saja di keputusan UMP, masih banyak di bawah (UMP) dibayar. Kalau upah sundulan itu sudah masuk di susu, mana buktinya. Harusnya masuk ke dalam diktum. Itu namanya baru mengikat," jelasnya.

Simak ancaman buruh di halaman selanjutnya...

Saksikan Video 'Daftar UMP 2024 Se-Indonesia, Jakarta Tertinggi':






(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork