Pengamat ekonomi asal Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Marsuki DEA turut mengomentari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 49 ribu atau 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Marsuki menilai kenaikan tersebut hanya cukup untuk 2 kali makan sehari.
"Jadi kewajarannya, tentu belum. Karena hanya bisa menutupi belanja makan 2 kali dalam sehari saja. Belum ada pemenuhan kebutuhan lain. Jadi sewajarnya dan itupun paling minimal Rp 75 ribu," kata Marsuki kepada detikSulsel, Rabu (22/11/2023).
Marsuki mengatakan kenaikan UMP ini pada dasarnya untuk medongkrak daya beli dan meningkatkan pola konsumsi masyarakat. Namun, dia menilai kenaikan sebesar Rp 49 ribu itu memang masih relatif terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pemerintah menganggap mungkin perlu ada kenaikan UMP para pekerja yang cukup dominan mempengaruhi konsumsi, sebesar Rp 49 ribu. Memperhatikan besarnya, memang relatif masih terbatas. Sehingga mungkin dampaknya ke peningkatan daya beli belum memadai," sebutnya.
Dari sudut pandang itu, Marsuki menyebut pemerintah sedang mengupayakan perbaikan ekonomi melalui kenaikan UMP tersebut. Hanya saja, Marsuki juga menilai kenaikan UMP itu beririsan dengan kepentingan pengusaha yang produksinya tidak terlalu tinggi.
"Dari sisi keinginan pemerintah sedikit memberi angin segar harapan, bahwa pemerintah ada perhatian terhadap para pekerja. Sayangnya memang tidak bisa lebih besar. Karena para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi mereka karena permintaan konsumsi yang tertekan," paparnya.
"Sebenarnya bisa saja dinaikkan jika memang produsen mau berkorban hingga Rp 100 ribu. Untuk memicu naiknya konsumsi," lanjut Marsuki.
Di satu sisi, Marsuki menuturkan kenaikan UMP ini dapat menggunakan dua indikator, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga penetapan UMP bisa mengacu dari persentase keduanya.
"Senilai penurunan daya beli akibat inflasi atau sebesar pertumbuhan ekonomi mengiringi kemampuan daya beli. Tapi dari sisi inflasi saat ini sepertinya tidak bisa lagi dijadikan indikator. Karena inflasi sudah relatif rendah," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Namun, dia menduga dalam penetapan ini, pemerintah tidak menggunakan inflasi dalam perhitungan UMP. Oleh karena itu, Marsuki menyebut sebaiknya perhitungan UMP itu memakai indikator pertumbuhan ekonomi.
"Sepertinya pemerintah pakai standar tersebut sekarang. Sehingga kenaikannya relatif rendah. Jadi sekurangnya atau minimal memakai indikator pertumbuhan ekonomi rata-rata, jadi dalam di atas 4-5 persen," tuturnya.
Bagi Marsuki, dengan indikator tersebut, seharusnya nilai upah minimum itu dapat dinaikkan hingga 8 persen. Perhitungan itu dengan pertimbangan kalkulasi terhadap seluruh faktor.
"Tapi tentu perlu pula memperhitungkan dari sisi kepentingan dunia usaha. Terutama risiko keadaan bisnisnya sekitar 2-3 persen sebagai pengurang revenue mereka. Jadi saat ini, sewajarnya kenaikan UMP tersebut rata-rata 7-8 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menetapkan UMP Sulsel tahun 2024 naik menjadi Rp 3.434.298. Angka ini mengalami kenaikan Rp 49 ribu atau 1,45% dari upah tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145.
UMP Sulsel tahun 2024 ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023. Bahtiar mengumumkannya penetapan kenaikannya di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).
"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.